Ada juga yang berpikir untuk memanfaatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) karena tidak memungkinkan mendanai secara tunai. Selama skema yang ditawarkan masih sesuai kemampuan beli maka KPR masih menjadi pilihan terbaik untuk mewujudkan mimpi memiliki rumah sendiri.
Jika ingin mendapatkan pinjaman KPR bank maka pastikan memiliki Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang bersih dan segera siapkan sejumlah persyaratan administrasi kependudukan dan syarat finansial seperti uang muka dan berbagai biaya lainnya.
Lalu jangan lupa hitung suku bunga dan jangka waktu pinjaman karena KPR merupakan pendanaan jangka panjang sehingga penuh risiko. Bagi yang berencana mengambil pendanaan KPR untuk tempat tinggal atau investasi, President Director Sequis Financial Edisjah mengingatkan untuk memperhitungkan kemungkinan terjadinya gagal bayar jika debitur meninggal dunia.
Baca: Sektor Konstruksi Tumbuh Terus, Jadi Sinyal Positif bagi Industri Lainnya |
"Antisipasinya dapat dilakukan dengan melengkapi rencana KPR dengan Asuransi Jiwa Kredit (AJK)," kata Edisjah, dilansir dari keterangan tertulisnya, Jumat, 3 Maret 2023.
Meminimalkan risiko gagal kredit
Meminimalkan risiko gagal kredit kepemilikan rumah dengan AJK dimaksudkan agar aset rumah yang sedang dicicil dapat tetap menjadi milik keluarga bilamana sang pencari nafkah sebagai debitur meninggal dunia. Kemudian mencegah terjadinya risiko kesulitan finansial bagi keluarga sebagai ahli waris akibat kewajiban melunasi sisa cicilan.
Saat kredit terancam macet karena terjadi risiko gagal bayar akibat keluarga tidak mampu membayar sisa cicilan maka rumah akan disita oleh pihak bank. Nama keluarga debitur juga berpotensi masuk dalam daftar hitam Bank Indonesia (blacklist).
Hal ini tentu menambah kesulitan keluarga karena akan sulit mendapatkan pinjaman bank pada masa mendatang. Padahal sejatinya, nasabah mengambil KPR untuk menyediakan kesejahteraan dan aset bagi keluarga.
"AJK berguna sebagai alat lindung nilai dari risiko kewajiban bagi ahli waris yang harus melunasi sisa cicilan KPR jika debitur meninggal dunia selama masa tenor," pungkasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Saat kredit terancam macet karena terjadi risiko gagal bayar akibat keluarga tidak mampu membayar sisa cicilan maka rumah akan disita oleh pihak bank. Nama keluarga debitur juga berpotensi masuk dalam daftar hitam Bank Indonesia (blacklist).
Hal ini tentu menambah kesulitan keluarga karena akan sulit mendapatkan pinjaman bank pada masa mendatang. Padahal sejatinya, nasabah mengambil KPR untuk menyediakan kesejahteraan dan aset bagi keluarga.
"AJK berguna sebagai alat lindung nilai dari risiko kewajiban bagi ahli waris yang harus melunasi sisa cicilan KPR jika debitur meninggal dunia selama masa tenor," pungkasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News