Untuk itu, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengharapkan agar perbankan semakin mendukung pengembangan pasar repo di Indonesia dengan melakukan shifting dari transaksi Non Collateralized (PUAB dan PUAS) ke transaksi repo.
"Serta memperluas cakupan pelaku transaksi repo, hingga menjangkau pelaku nonperbankan," ujar Destry dalam webinar 'Sinergi Otoritas dan Perbankan dalam Pengembangan Pasar Repo di Indonesia' seperti dikutip dari keterangan resminya, Minggu, 18 April 2021.
Destry menegaskan bahwa Bank Indonesia terus melakukan sinergi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna mendorong berkembangnya transaksi repo, baik konvensional maupun syariah, dengan kolateral surat utang negara dan korporasi.
"Hal tersebut dilakukan melalui standardisasi transaksi repo, edukasi, dan mendorong pembentukan suku bunga repo yang kompetitif, serta pengembangan infrastruktur pasar keuangan," paparnya.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Dewan Komisioner OJK Heru Kristiyanto menyampaikan bahwa transaksi repo tidak menandakan bank pelakunya mengalami kesulitan likuiditas, tapi merupakan bagian dari strategi pengelolaan likuiditas harian.
"Bank pelaku transaksi repo memiliki profil risiko yang lebih baik dibanding bank pelaku transaksi non-collateralized (PUAB)," jelas dia.
Terkait hal tersebut, OJK telah menerbitkan beberapa regulasi yang memberikan value yang lebih baik bagi transaksi repo, di antaranya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32/POJK.03/2018 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum.
Kemudian Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 42/SEOJK.03/2016 tentang Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar. Lalu, POJK Nomor 50/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio) bagi Bank Umum.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman menyampaikan bahwa pengembangan transaksi repo menjadi perhatian pemerintah sebagai inisiatif untuk mendukung pengembangan dan pendalaman pasar Surat Berharga Negara (SBN).
"Partisipasi dari pelaku pasar yang lebih luas, hingga mencakup institusi non perbankan (antara lain dana pensiun dan asuransi) serta investor ritel, akan mewujudkan pasar obligasi yang semakin dalam dan aktif," pungkas Luky.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News