Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

OJK Rilis Sikepo versi Mobile Application

Annisa ayu artanti • 08 September 2020 11:25
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali meningkatkan fasilitas Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online (Sikepo). Sikepo saat ini dapat diakses melalui mobile application.
 
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan aplikasi sikepo bisa diunduh melalui PlayStore dan App Store sehingga diharapkan dapat memudahkan stakeholder dalam mengakses.
 
"Pada hari ini sudah bisa dipakai dengan sangat baik. Aplikasi ini dapat diunduh dari PlayStore dan App Store," kata Heru dalam sosialisasi mobile application sikepo, Selasa, 8 September 2020.

Dibandingkan website sikepo, Heru menjelaskan aplikasi ini lebih ringkas dan simpel, serta user friendly karena terdapat di telepon genggam pengguna.
 
Melalui aplikasi sikepo stakeholder dapat dengan mudah mencari ketentuan mengenai aturan perbankan dengan mengetik kata kunci di mesin pencarian.
 
Selain itu, aplikasi mobile ini juga bisa memudahkan stakeholder mencari aturan berdasarkan tahun terbit serta menyediakan ringkasan dari setiap aturan.
 
"Kami menyadari diperlukan tools untuk membantu stakeholder menemukan dan memahami ketentuan. Sehingga perbankan semakin baik dari waktu ke waktu," jelas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan