Melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 13 Maret 2020 manajemen bursa menjelaskan kebijakan perubahan batasan auto rejection dilakukan untuk mengurangi tekanan terhadap pasar modal Indonesia dan mencegah terjadinya penurunan IHSG lebih lanjut.
Kebijakan ini diatur dalam dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00025/BEI/03-2020 perihal Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Adapun saham yang memengaruhi perhitungan IHSG adalah saham yang diatur dalam Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
"Dengan demikian, kebijakan perubahan batasan auto rejection hanya terbatas untuk saham yang memengaruhi perhitungan IHSG," katanya.
BEI pun menegaskan bahwa ketentuan auto rejection atas efek lainnya yang tidak memengaruhi IHSG seperti saham pada papan akselerasi, Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dan waran tetap mengacu pada Peraturan masing-masing yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News