OJK cabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Lugano - - Foto: Istimewa
OJK cabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Lugano - - Foto: Istimewa

OJK Cabut Izin Usaha BPR Lugano Bekasi

Husen Miftahudin • 13 Agustus 2020 18:29
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Lugano per 13 Agustus 2020. Pencabutan izin usaha BPR yang beralamat di Jalan Sawo d/h Raya Setu Nomor 41/7, Bantargebang, Kota Bekasi ini sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-114/D.03/2020.
 
"Pencabutan izin dilakukan setelah sampai batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan upaya penyehatan yang diminta OJK untuk keluar dari status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) dan beroperasi secara normal dengan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling kurang sebesar 12 persen," ungkap Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan dalam keterangan resmi yang diterima Medcom.id, Kamis, 13 Agustus 2020.
 
Sebelumnya OJK telah menetapkan status BPR Lugano sejak 16 Mei 2020 menjadi BDPK karena rasio permodalan yang kurang dari nol persen. Penetapan status BDPK tersebut disebabkan oleh lemahnya pengelolaan manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.

Penetapan status BDPK kepada BPR Lugano itu sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19/POJK.03/2017 sebagaimana telah diubah oleh POJK Nomor 32/POJK.03/2019 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS serta Surat Edaran (SE) OJK Nomor 56/SEOJK.03/2017 sebagaimana telah diubah oleh SE OJK Nomor 5/SEOJK.03/2020 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.
 
"Mempertimbangkan kondisi keuangan BPR Lugano yang semakin memburuk dan adanya permasalahan internal BPR yang tidak dapat diselesaikan oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP) BPR tersebut, maka OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," paparnya.
 
Dengan pencabutan izin usaha BPR Lugano, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2009.
 
"OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Lugano agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Triana.  
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan