Ilustrasi. FOTO: MI/ANGGA YUNIAR
Ilustrasi. FOTO: MI/ANGGA YUNIAR

Bank Diminta Salurkan Kredit dengan Agunan untuk Industri Batu Bara

Angga Bratadharma • 26 Mei 2022 10:01
Jakarta: Sejumlah bank di Indonesia disebut memberikan pendanaan untuk industri batu bara yang jumlahnya mencapai Rp89 triliun. Bahkan muncul dugaan ada pendanaan sebuah grup perusahaan batu bara di Sumatra Selatan yang diduga dilakukan oleh salah satu bank di Tanah Air tanpa menggunakan agunan atau agunannya tidak sepadan dengan pinjaman.
 
Menyikapi hal tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, jika pinjaman tanpa agunan akan berpotensi menjadi kredit macet dan nantinya bisa dikategorikan tindak pidana korupsi jika memenuhi dua syarat.
 
"Pertama, pinjaman macet dan kemudian pengusahanya tidak berupaya melunasi utangnya. Kedua. banknya harus bank BUMN, jika bank swasta maka bukan korupsi," kata Boyamin, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 26 Mei 2022.

Terkait isu uang pinjaman bank tersebut tidak digunakan seluruhnya untuk operasional produksi batu bara, Boyamin mengatakan, hal tersebut jelas dilarang untuk dipakai hal lain. "Tidak boleh. Tapi kuncinya bisa diproses korupsi jika utang macet," tegasnya.
 
Sementara itu, Pengamat Hukum dari Universitas Gajah Mada Muhammad Fatahillah Akbar menyebut jika dalam pinjam meminjam masuk ranah perbankan dan aturan tanpa atau dengan jaminan seharusnya diatur rigid dalam aturan internal bank.
 
"Sehingga jawabannya ada di bank BUMN. Jika dalam jumlah besar seharusnya ada jaminan yang memadai. Jaminan pun diikat hak tanggungan dan ada appraisal untuk menilai jaminan lebih tinggi dari hutang," kata Akbar.
 
Begitu juga jika terdapat potensi kredit macet, tambahnya, harus ada jaminan yang memadai. Karena, menurutnya, sudah banyak sekali kredit macet BUMN yang dijerat korupsi. "Unsur utamanya adalah apakah dalam pemberian kredit menyalahgunakan wewenang. Jika iya maka masuk Pasal 3 UU Korupsi," kata dia.
 
Kemudian, menurutnya, jika peminjaman tersebut sudah melawan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) maka bisa disebut penyalahgunaan kewenangan. "Jika sudah melewati POJK maka ini bagian dari penyalahgunaan wewenang," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan