Ilustrasi. FOTO: MI/RAMDANI
Ilustrasi. FOTO: MI/RAMDANI

OJK Terus Dorong Transformasi Industri Keuangan Non Bank

Antara • 27 Maret 2022 06:48
Jakarta: Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi Idris menjelaskan IKNB terus digenjot agar bisa tumbuh berkelanjutan di masa mendatang. Bahkan, regulator mendorong terjadinya transformasi.
 
Ia menjelaskan tahapan transformasi IKNB meliputi penguatan regulasi manajemen risiko, penyempurnaan mekanisme penilaian tingkat kesehatan IKNB, penegasan status pengawasan, dan penguatan aturan per sektor termasuk penyempurnaan regulasi fintech peer to peer lending.
 
Pada tahap berikutnya, OJK akan menyempurnakan mekanisme pengawasan dalam aspek kelembagaan, penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen operasional, pelaporan dan sistem informasi, penyelenggaraan usaha, kesesuaian produk IKNB syariah dengan prinsip syariah. Selain itu, pengawasan IKNB berbasis risiko juga akan disempurnakan.

Untuk memperkuat pengawasan, OJK juga memperkuat infrastruktur pengawasan IKNB melalui pemanfaatan teknologi digital di bidang supervisory technology (suptech) dan regulatory technology (regtech) dengan membangun aplikasi perizinan, aplikasi pelaporan, dan aplikasi pengawasan.
 
"Ke depan OJK telah menyiapkan lanjutan program transformasi IKNB di bidang pengaturan, pengawasan, pengembangan infrastruktur, dan pilar penataan organisasi IKNB," kata Riswinandi, dilansir dari Antara, Minggu, 27 Maret 2022.
 
Di sisi lain, tambahnya, OJK mencatat aset IKNB tumbuh 7,71 persen secara tahun ke tahun (yoy) di Desember 2021. "Sejak 2017 aset IKNB tumbuh dari sekitar Rp2.200 triliun menjadi Rp2.839 triliun di akhir 2021. Pertumbuhan aset IKNB di Desember 2021 tercatat sebesar 7,71 persen yoy," kata Riswinandi.
 
Ia mengatakan pertumbuhan investasi IKNB pada Desember 2021 tercatat sebesar 8,53 persen yoy. Sementara nilai investasi IKNB sejak 2017 tercatat naik dari sekitar Rp1.000 triliun menjadi Rp1.724 triliun di akhir 2021.
 
Secara sektoral, sejak 2017, aset asuransi meningkat dari Rp832,0 triliun menjadi Rp982,8 triliun di 2021, aset lembaga pembiayaan meningkat dari Rp556,9 triliun menjadi Rp583,5 triliun, dan aset dana pensiun meningkat dari Rp262,3 triliun menjadi Rp329,6 triliun di 2021.
 
OJK melakukan transformasi IKNB sejak 2018 setelah melihat hasil evaluasi pengaturan dan pengawasan IKNB yang masih kurang dibandingkan dengan industri perbankan dan pasar modal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan