Sekretaris Lembaga LPS Muhamad Yusron mengatakan demi memastikan agar simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku maka LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya.
"Rekonsiliasi dan verifikasi ini akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat 26 April 2021. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," kata dia, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 15 Desember 2020.
Ia menambahkan dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPR Nurul Barokah ini LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.
Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi bank tersebut akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. LPS akan melakukan pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Nurul Barokah ini.
"Untuk mengurangi kontak antar warga pada masa pandemi covid-19, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor PT BPR Nurul Barokah," ungkapnya.
Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Nurul Barokah. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Nurul Barokah dengan menghubungi Tim Likuidasi.
"LPS mengimbau agar nasabah PT BPR Nurul Barokah tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News