Ilustrasi Bank Indonesia - - Foto: MI/ Usman Iskandar
Ilustrasi Bank Indonesia - - Foto: MI/ Usman Iskandar

BI Akui Intermediasi Keuangan Masih Belum Kuat

Husen Miftahudin • 18 Maret 2021 19:52
Jakarta: Bank Indonesia (BI) menyatakan ketahanan sistem keuangan terjaga. Meskipun demikian, risiko dari berlanjutnya dampak pandemi covid-19 terhadap stabilitas sistem keuangan masih terus dicermati oleh bank sentral.
 
Adapun ketahanan sistem keuangan yang terjaga tercermin dari rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan Januari 2021 yang tetap tinggi sebesar 24,40 persen. Rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL juga tetap rendah, yakni 3,17 persen (bruto) dan 1,03 persen (neto).
 
"Di tengah kondisi likuiditas yang longgar, fungsi intermediasi sektor keuangan belum kuat, tercermin dari kontraksi kredit pada Februari 2021 sebesar 2,15 persen (yoy) dibandingkan dengan kontraksi 1,92 persen (yoy) pada Januari 2021," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Pengumuman Hasil RDG Bulanan BI secara virtual, Kamis, 18 Maret 2021.

Sehubungan dengan itu, berbagai langkah penguatan terus dilakukan sejalan dengan sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), perbankan, dan dunia usaha untuk menjaga optimisme.
 
"Selain itu, untuk mengatasi permasalahan sisi permintaan dan penawaran dalam penyaluran kredit atau pembiayaan dari perbankan kepada dunia usaha, dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional," paparnya.
 
Dalam kaitan ini, Bank Indonesia terus menempuh kebijakan makroprudensial akomodatif termasuk kebijakan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor dan Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti.
 
Terkait kebijakan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor, Bank Indonesia telah membebaskan uang muka atau down payment (DP) kredit pembiayaan motor dan mobil. Ketentuan uang muka kredit pembiayaan kendaraan bermotor menjadi nol persen untuk semua jenis kendaraan bermotor yang baru.
 
Sedangkan untuk LTV/FTV Kredit/Pembiayaan Properti, bank sentral melonggarkannya menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan), bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu, dan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden.
 
"Bank Indonesia juga akan mendorong peningkatan kredit/pembiayaan perbankan kepada dunia usaha dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan melalui perluasan komponen pembiayaan dan reaktivasi Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM/RIM Syariah) secara bertahap," tutup Perry.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan