Ilustrasi sektor properti - -  Foto: Shutterstock
Ilustrasi sektor properti - - Foto: Shutterstock

Pengesahan UU Cipta Kerja, Emiten Sektor Konstruksi dan Properti Kecipratan Untung

Annisa ayu artanti • 08 Oktober 2020 11:29
Jakarta: Pengesahan Undang-undang Cipta Kerja memberikan keuntungan secara khusus bagi emiten di sektor konstruksi dan properti. Dua sektor tersebut paling diuntungkan lantaran berkaitan dengan perizinan lahan, kemudahan berinvestasi, proyek pemerintah, serta pengembangan kawasan ekonomi.
 
"Secara khusus, sektor konstruksi dan properti akan menjadi sektor yang paling diuntungkan atas Undang-Undang ini," kata kepala Riset NH Korindo Sekuritas Indonesia Anggaraksa Arismunandar kepada Medcom.id, Kamis, 8 Oktober 2020.
 
Ia menjelaskan secara umum pengesahan omnibus law memberi dampak positif ke seluruh sektor. Namun, konstruksi dan properti mendapat kemudahan yang lebih banyak setelah UU Cipta Kerja berlaku.

"Ditambah dengan rencana pemerintah untuk kembali meningkatkan anggaran infrastruktur pada RAPBN 2021," ucapnya.
 
Adapun emiten-emiten yang kecipratan dampak positif dari payung hukum baru tersebut adalah emiten konstruksi BUMN seperti PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) dan PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP).
 
Kemudian emiten kawasan industri seperti PT Jababeka Tbk (KIJA), PT Bekasi Fajar Industrial Estate Tbk (BEST) dan PT Puradelta Lestari (DMAS) juga memiliki potensi yang sama.

 
"Mereka berpotensi diuntungkan jika Undang-Undang ini mampu menarik investor asing untuk memindahkan produksi ke Indonesia yang akan meningkatkan permintaan untuk lahan industri," pungkasnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan