Jakarta: Sobat Medcom.id, tahu tidak BI Checking atau yang sekarang dikenal dengan SLIK OJK menjadi syarat untuk mengajukan pinjaman dari bank. Termasuk pinjaman untuk pembiayaan rumah alias KPR, Kredit Tanpa Agunan (KTA), hingga kredit kendaraan bermotor (KKB)
Mengutip laman sikapiuangmu.ojk.go.id, Rabu, 19 Oktober 2022, BI Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID) sudah berganti nama dengan SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan per 1 Januari 2018.
SLIK merupakan sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).
SLIK memperluas cakupan iDeb yaitu melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance) dan juga ke lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).
Baca juga: Ramai Dibahas di Twitter, Ini Pengertian dan Cara Cek BI Checking |
Selain itu, SLIK juga dipakai untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya.
Intinya, BI Checking atau SLIK dilakukan karena mempunyai tujuan untuk mempelajari aktivitas keuangan nasabah atau calon peminjam. Peninjauan aktivitas keuangan ini nantinya digunakan untuk menilai apakah calon nasabah sudah layak mendapatkan dukungan KPR dari pihak bank.
Lalu bagaimana cara untuk memperoleh BI Checking atau SLIK OJK?
Mengutip situs OJK, BI Checking atau SLIK OJK dapat dilakukan online maupun offline. Untuk offline, pemohon bisa langsung mengunjungi kantor-kantor OJK pusat maupun daerah dengan membawa dokumen pendukung dan mengisi formulir permintaan informasi debitur (iDeb).
Sementara untuk online registrasi bisa dilakukan dengan mengunjungi laman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
Selanjutnya, pemohon yang melakukan registrasi online dan offline diminta menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA. Jika dokumen tersebut dikuasakan, maka harus dilengkapi dengan surat kuasa asli yang disertai tanda tangan basah serta dokumen identitas penerima kuasa yaitu KTP untuk WNI dan paspor bagi WNA.
Setelah itu, pemohon tinggal meneruskan langkah-langkah registrasi hingga selesai. OJK akan melakukan pengecekan data yang telah diinput oleh pemohon SLIK. Apabila data telah sesuai, pemohon SLIK akan memperoleh e-mail validasi dari OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrean yang dipilih.
Namun sayangnya, beberapa calon pemohon gagal dalam memperoleh BI Checking atau SLIK sehingga berimbas pada rencana pengajuan pinjaman. Mengutip pinhome.id ada beberapa langkah yang bisa diterapkan agar lolos BI Checking:
Miliki produk perbankan
Sebagai seorang nasabah bank, diharapkan calon debitur mempunyai produk perbankan. Misalnya kartu kredit atau kartu debit. Usahakan kamu aktif menggunakan produk perbankan tersebut.
Tujuannya agar pihak bank bisa menilai apakah kamu termasuk nasabah yang bisa diberikan kepercayaan berupa pinjaman KPR atau tidak. Ketika kamu menggunakan kartu kredit, kamu akan dinilai kelancaran dalam melunasi transaksi.
Upayakan transaksi di bank baik
Selain itu, hal yang akan menjadi penilaian agar lolos BI Checking adalah riwayat transaksi kita di bank. Apabila ada tunggakan yang belum lunas, atau kita pernah memiliki utang yang telat bayar maka semua akan terekam di sistem bank. Skor kredit atau skor utang yang buruk tentu akan memengaruhi keputusan bank dalam memberikan KPR.
Pastikan tagihan lunas
Selanjutnya, kamu harus memastikan bahwa semua tagihan berupa paylater, kartu kredit, dan angsuran multiguna lain sudah lunas ya. Apabila masih terdeteksi belum lunas atau telat bayar, maka bisa dipastikan pengajuan KPR kamu tidak akan lolos.
Agar terbebas dari daftar hitam BI, klien Pins harus membayar cicilan sebelum jatuh tempo. Informasikan untuk segera membayar hutang. Membayar atau melunasi utang sebelum jatuh tempo bisa memberikan penilaian yang bagus pada riwayat kredit pribadi. Bank akan menilai klien Pins cukup bertanggung jawab dengan kredit yang diambil.
Hindari menggunakan limit maksimal
Ini juga menjadi hal penting yang perlu kamu perhatikan, Pins! Apabila kamu memiliki limit kartu kredit senilai 80 juta, pastikan tidak menggunakan full limit ya. Gunakan saja seperlunya dan sewajarnya saya Pins.
Ambil kredit sesuai kebutuhan dan kemampuan
Ambil kredit sesuai dengan kapasitas yang dimiliki. Berkacalah dengan income yang akan didapat setiap bulan. Jangan tergiur untuk menggunakan kartu kredit dalam melakukan transaksi dalam jumlah besar. Apabila klien tidak sanggup membayar, maka ini akan membahayakan kredit skoring klien.
Jangan gunakan kartu kredit sebagai source of income
Kredit atau kartu kredit bukanlah sumber penghasilan. Kartu kredit merupakan fasilitas pinjaman. Jadi, jangan tergiur dengan berbagai promo murah. Pastikan Pins menggunakan fasilitas kredit hanya untuk transaksi yang diperlukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id