Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

OJK Musnahkan 5.000 Lebih Pinjol Ilegal

Antara • 28 Juni 2024 15:09
Batam: Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman menyebutkan pihaknya telah memblokir sekitar 5.000 lebih entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia hingga saat ini. Hal tersebut masih menjadi atensi bagi OJK sebagai upaya pencegahan maraknya pinjol ilegal.
 
"Sekitar 5.000 lebih sudah kami blokir, ada di website kami. Blokir ini semaksimal mungkin kami lakukan, kami tidak pakai target. Kita harus terus melakukan pencegahan itu. Kasihan masyarakat selalu jadi korban," ujar Agusman usai menghadiri acara pengukuhan Kepala OJK Provinsi Kepri 2024, Jumat, 28 Juni 2024.
 
Ia menjelaskan secara nasional OJK telah memiliki tim pengawasan bersama dengan lintas kelembagaan dan instansi. Berdasarkan surat edaran terbaru yang dikeluarkan pada 2023, ditegaskan untuk mendapatkan pinjaman uang hanya bisa dilakukan tiga platform layanan pinjaman keuangan.

"Dulu masih bisa pinjam di banyak platform. Kemudian seseorang sebelum meminjam itu harus melihat income-nya dulu berapa. Jadi jangan sampai orang itu utangnya menumpuk," kata dia.
 
Baca juga: Curhat Sri Mulyani Pernah Dapat Tawaran Pinjol Setiap Hari
 

Pinjaman masyarakat Kepri capai Rp500 miliar


Agusman mengatakan, untuk kondisi di Provinsi Kepri, data mengenai pinjol mencapai Rp500 miliar. "Biasanya akan naik sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan juga mengatasi akses kepada keuangan," kata dia.
 
Karena itu, Agusman mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kebijakan untuk mendukung semua upaya membangun ekosistem sektor jasa keuangan yang sehat, berkelanjutan, dan berdaya saing.
 
"Serta berperan optimal mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional," tegas Agusman.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan