Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan bahwa ketentuan tersebut telah ditandatangani Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Skema pembiayaan baru ini diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi pada triwulan III-2020 melalui percepatan pemulihan usaha penerima KUR.
"Sudah ditandatangani kemarin Permenko Nomor 15 dan 16 yang mengatur KUR super mikro untuk pekerja yang terkena PHK dan Ibu rumah tangga yang berusaha," kata Iskandar Simorangkir kepada Medcom.id, Rabu, 26 Agustus 2020.
Dengan total subsidi bunga KUR super mikro tahun ini sebesar 19 persen, diperkirakan kebutuhan anggaran subsidi bunga KUR super mikro sebesar Rp760 miliar. Subsidi ini lebih besar dari subsidi bunga KUR reguler.
Adapun fitur KUR super mikro antara lain suku bunga nol persen hingga 31 Desember 2020 dan enam persen setelah 31 Desember 2020. Batas maksimum kredit adalah Rp10 juta dengan total akumulasi plafon KUR tidak dibatasi.
"Dengan telah keluarnya Permenko maka akhir bulan (Agustus) ini KUR super mikro sudah bisa dimulai dieksekusi," ungkapnya.
Sementara itu, persyaratan penerima KUR adalah usaha mikro yang lama usaha calon penerima KUR tidak dibatasi. Lama usaha bisa kurang dari enam bulan dengan syarat mengikuti program pendampingan, tergabung dalam suatu kelompok usaha, atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.
Kemudian, bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal tiga bulan dengan pelatihan tiga bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2019 tapi dapat kurang dari tiga bulan atau usaha baru dengan persyaratan sebagaimana tertuang sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id