"DBH yang kuartal dua sudah kita bayarkan pada 30 Juni kemarin, termasuk Jakarta, yang kita bayarkan jumlahnya sekitar Rp7,3 triliun untuk 542 daerah di seluruh Indonesia," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dalam konferensi pers virtual, Jumat, 2 Juli 2021.
Prima berharap dengan disalurkan DBH tersebut bisa digunakan oleh daerah-daerah untuk membantu penanganan pandemi covid-19.
"Mudah-mudahan ini bisa membantu daerah untuk penanganan covid-19 karena DBH ini juga nanti delapan persennya di earmark penanganan covid-19," pungkasnya.
Mengutip Media Indonesia, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri juga telah mengungkapkan pemerintah pusat telah mencairkan DBH untuk Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp2,57 triliun. Dana ini merupakan DBH triwulan II tahun ini.
Dana itu akan digunakan untuk pembayaran belanja-belanja penanggulangan covid-19, insentif tenaga kesehatan, perlindungan sosial, dan KJP.
"Juga untuk membayar belanja wajib gaji PJLP, TKD, serta iuran PBI BPJS Kesehatan," sebutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News