Untuk memastikannya, Bank Indonesia menerapkan tujuh prinsip perlindungan konsumen oleh penyelenggara:
- Kesetaraan dan perlakuan yang adil.
- Keterbukaan dan transparansi.
- Edukasi dan literasi.
- Perilaku bisnis yang bertanggung jawab.
- Perlindungan aset konsumen terhadap penyalahgunaan.
- Perlindungan data dan/atau informasi konsumen.
- Penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif.
Doni melanjutkan, ketujuh prinsip ini kemudian dikelompokkan dalam empat area pengawasan, yaitu transparansi, integritas, penanganan pengaduan, dan edukasi, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG).
Menurutnya, peran penting Bank Indonesia sebagai regulator dalam perlindungan konsumen bertujuan untuk menjaga keseimbangan kedudukan antara penyelenggara dan konsumen, agar memastikan adanya kesetaraan hubungan antara penyelenggara dan konsumen.
"BI telah melakukan penguatan yang signifikan atas kebijakan perlindungan konsumen BI yang selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Perlindungan Konsumen," urai dia.
Dalam rangka mendukung implementasi PBI tersebut, Bank Indonesia telah menerbitkan peraturan pelaksananya, yaitu PADG Ekstern tentang Tata Cara Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.
"PADG tersebut mengatur secara lebih terinci mengenai pelaksanaan prinsip perlindungan konsumen, tata cara penanganan pengaduan, tata cara pelaporan, pengawasan perilaku penyelenggara, hingga pengenaan sanksi administratif," pungkas Doni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News