OJK saat ini sedang membahas peraturan tentang perbankan syariah yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"Jadi itu sebabnya mudah-mudahan dengan diskusi dan masukan masukan dari lapangan ini regulasi yang dilahirkan oleh OJK nanti akan fungsional, solutif, dan bisa menjadi jawaban dari permasalahan yang dihadapi oleh perbankan Syariah," jelas Hendrawan, dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin, 12 Juni 2023.
Hendrawan mengapresiasi pertumbuhan perbankan syariah di Kalimantan Selatan yang lebih unggul dibandingkan dengan rata-rata perbankan syariah nasional. Pertumbuhan ini tidak terlepas dari koordinasi dan sinergi kebijakan yang semakin erat antara pemerintah pusat dan daerah, Bank Indonesia, serta berbagai pemangku kepentingan terkait strategis di daerah.
Baca: Pekerja Kantoran Sering Jalani Sedentary Lifestyle, Apa Bahayanya? |
"Kami tadi mendapat laporan dari OJK dan juga pelaku perbankan syariah di Kalimantan Selatan, di sini pertumbuhannya cukup bagus lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan perbankan nasional. Jadi dari berbagai indikator baik indikator dana pihak ketiga, indikator aset, indikator pembiayaan itu semua lebih tinggi dari rata-rata nasional," ungkapnya.
Dirinya menjelaskan terkait kendala yang dialami oleh perbankan syariah, seperti kurangnya literasi masyarakat dan SDM perbankan yang rendah. Kendalanya yang ada di daerah ini ada empat, salah satunya literasi masyarakatnya masih rendah dan SDM pelaku perbankan yang masih rendah.
"Kemudian juga sulitnya membangun image bahwa bisnis ini berbeda dari bisnis yang konvensional. Lalu juga persoalan yang sifatnya tadi komunikasi literasi agar masyarakat lebih mudah memahami terminologi yang ada di perbankan syariah," tutup Hendrawan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News