PTPP. Foto : MI.
PTPP. Foto : MI.

Erick Thohir Rombak Komisaris dan Direksi PTPP

Husen Miftahudin • 25 Mei 2021 20:17
Jakarta: Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PTPP memutuskan untuk merombak komisaris dan direksi perusahaan. Perubahan manajemen ini merupakan usul pemegang saham perusahaan, Kementerian BUMN sebagai perwakilan pemerintah.
 
Rapat tersebut memutuskan untuk mempercayakan Ayodhia GL Kalake sebagai Komisaris, menggantikan Letjen (Purn) Sumardi. Sedangkan di posisi direksi, Direktur Operasi 2 diisi oleh Sinur Linda Gustina Manurung, menggantikan M. Toha Fauzi.
 
Sementara itu, Andi Gani Nena Wea kembali dipercaya Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Presiden Komisaris PTPP. "Saya bersyukur atas amanah besar yang diberikan kembali pada saya," kata Andi Gani kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 25 Mei 2021.

Berikut susunan Dewan Komisaris dan Direksi PTPP yang baru:
 
Dewan Komisaris
 
Presiden Komisaris : Andi Gani Nena Wea,
Komisaris Independen : Nur Rochmad.
Komisaris : Ernadhi Sudarmanto.
Komisaris : Hedy Rahadian.
Komisaris : Loso Judijanto.
Komisaris : Ayodhia GL Kalake.
 
Direksi
 
Direktur Utama : Novel Arsyad.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Agus Purbianto.
Direktur Bidang Gedung : Anton Satyo Hendriatmo.
Direktur Bidang Infrastruktur : Yul Ari Pramuraharjo.
Direktur Bidang EPC : Eddy Herman Harun.
Direktur Strategi Korporasi dan HCM : Sinur Linda Gustina Manurung.
 
Selain itu, PTPP melaporkan kinerja perusahaan di sepanjang tahun 2020. Pendapatan usaha (revenues) yang diraih perseroan mencapai Rp15,83 triliun dengan laba bersih sebesar Rp266 miliar.
 
Pemegang Saham PTPP dalam RUPST juga telah menyetujui penggunaan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp128 miliar untuk ditetapkan seluruhnya menjadi dana  cadangan perusahaan.
 
Di luar mata acara rutin yang dipaparkan dalam rapat, RUPS Tahunan PTPP juga menyetujui adanya Perubahan Anggaran Dasar yang disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.04 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Terbuka dan POJK Nomor 16/POJK/04/2020 tentang Pelaksanaan RUPS Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
 
"Selain adanya penyesuaian terhadap POJK, juga terdapat perubahan atau penambahan yang merupakan usulan dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dalam Pasal 12 dan Pasal 15 Anggaran Dasar Perseroan," jelas Direktur Utama PTPP Novel Arsyad.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan