Hal itu dalam rangka melayani nasabah secara cepat, mudah dan sesuai kebutuhan, serta dapat dilakukan secara mandiri sepenuhnya oleh nasabah dengan memperhatikan aspek pengamanan.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, dengan memanfaatkan teknologi informasi, bank diharapkan dapat memberikan layanan kepada nasabah tanpa batasan tempat dan waktu, serta dengan biaya seminimal mungkin yang memberikan kenyamanan maksimal kepada nasabah sesuai dengan preferensi nasabah.
"Bank diharapkan dapat menyelenggarakan layanan perbankan digital dengan tetap mengedepankan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi," ungkap Sekar, dalam keterangan persnya, Kamis, 9 September 2021.
Mengutip laman instagram terverifikasi OJK @ojkindonesia, contoh layanan perbankan digital antara lain, layanan yang diselenggarakan secara mandiri oleh bank, seperti administrasi rekening, otorisasi transaksi, pengelolaan keuangan, dan layanan lain atas persetujuan OJK.
Contoh lainnya adalah layanan yang diselenggarakan bank melalui kerja sama dengan mitra bank, seperti layanan informatif, layanan transaksional, dan layanan lain atas persetujuan OJK. Adapun layanan perbankan digital diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum.
Di sisi lain, bank penyelenggara layanan perbankan digital juga diwajibkan untuk menerapkan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
"Bank penyelenggara layanan perbankan digital wajib memiliki fungsi dan mekanisme penanganan setiap pertanyaan dan/atau pengaduan dari nasabah yang beroperasi selama 24 jam sehari," papar OJK.
OJK juga menegaskan, uang elektronik (e-money) dan dompet elektronik (e-wallet) tidak termasuk layanan perbankan digital. Uang elektronik atau dompet digital merupakan bagian dari layanan keuangan digital yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia (BI).
Layanan keuangan digital merupakan layanan jasa sistem pembayaran dan keuangan yang dilakukan oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) yang menyelenggarakan aktivitas penatausahaan sumber dana berupa penerbitan uang elektronik melalui kerja sama dengan pihak ketiga serta menggunakan sarana dan perangkat teknologi berbasis mobile atau piranti digital lainnya untuk ekonomi digital dan keuangan inklusif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id