Jakarta: Jagat maya tengah dihebohkan oleh ajakan Raffi Ahmad dan Ari Lasso untuk berinvestasi saham di PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS). Namun jika belum memiliki pemahaman yang cukup, atau hanya mengikuti tren yang diiklankan sejumlah influencer akan mengakibatkan kerugian.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti kepada calon investor pemula untuk mempelajari dan memahami investasi saham secara menyeluruh. Paling tidak, memahami untung ruginya sebelum berinvestasi di pasar saham.
Dirangkum lewat akun resmi instagram @ojkindonesia, Kamis, 7 Januari 2021, berinvestasi saham memiliki beberapa keuntungan. Di antaranya:
1. Capital gain
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Keuntungan yang diperoleh investor ketika harga penjualan dikurangi pembelian saham. Misalnya, investor membeli saham ABC dengan harga per lembar saham Rp1.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp1.500 per lembar saham, berarti investor tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp500 untuk setiap lembar saham yang dijualnya.
2. Dividen
Bagian dari keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada para investor pemegang saham perusahaan tersebut. Makin besar lembar saham yang dimiliki investor, maka makin besar pula porsi dividen yang diterima.
3. Ownership
Menjadi investor saham berarti menjadi bagian dari kepemilikan perusahaan sesuai persentase kepemilikannya, sekaligus memiliki hak untuk mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Soal investasi, pasti punya potensi untung ruginya. Apalagi saham, punya tingkat keuntungan tinggi tapi juga punya tingkat risiko yang tinggi (high risk high return). Berikut risiko berinvestasi di saham:
1. Capital Loss
Kerugian yang dialami investor ketika harga penjualan kurang dari harga pembelian saham. Misalnya, investor membeli saham ABC dengan harga per lembar saham Rp1.500 kemudian menjualnya dengan harga Rp1.000 per lembar saham, berarti investor tersebut mendapatkan capital loss sebesar Rp500 untuk setiap lembar saham yang dijualnya.
2. Tidak likuid
Saham yang tidak populer, kurang diminati, hanya sedikit yang beredar sehingga sulit untuk menjualnya kembali.
3. Delisting
Penghapusan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sehingga saham tidak bisa ditransaksikan di BEI. Delisting dapat disebabkan permintaan sendiri ataupun karena keberlangsungan perusahaan terganggu.
"Tertarik investasi saham? Pastikan perusahaan sekuritas yang kamu pilih telah berizin di OJK," pesan OJK.
(Des)