Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan mengatakan pencabutan izin usaha BPR Brata Nusantara dilakukan setelah sampai batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan upaya penyehatan yang diminta untuk keluar dari status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK).
"BPR Brata Nusantara sejak 6 Juli 2020 telah ditetapkan dalam BDPK dikarenakan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan OJK yang berlaku, yaitu minimum 12 persen," ujar Triana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 30 September 2020.
Menurut Triana, status BDPK tersebut disebabkan karena kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR Brata Nusantara yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.
Dengan pencabutan izin usaha PT BPR Brata Nusantara, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
"OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Brata Nusantara agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Triana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News