Maybank. Foto : MI.
Maybank. Foto : MI.

OJK Serahkan Kasus Maybank kepada Penegak Hukum

Eko Nordiansyah • 12 November 2020 18:43
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan sepenuhnya kasus hilangnya dana nasabah PT Bank Maybank Indonesia Tbk kepada penegak hukum. Saat ini baik Maybank maupun Winda D Lunardi selaku nasabah telah melaporkan kasus ini ke kepolisian.
 
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut pihaknya harus hati-hati dalam memberikan pernyataan soal kasus ini. Meski OJK telah mempelajari kasus ini, namun ia tak ingin mendahului penegak hukum yang tengah menangani kasus tersebut.
 
"Kami sudah lihat, mohon tunggu. Enggak enak kalau mendahului penegak hukum karena Maybank sendiri sudah laporkan dan nasabah sudah laporkan," kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Kamis, 12 November 2020.

Ia menjamin kasus ini akan bisa diselesaikan secara objektif dan transparan. Bahkan OJK menjamin bahwa uang nasabah yang diklaim raib senilai Rp22 miliar tersebut tetap bisa dikembalikan apabila nasabah dinyatakan tidak bersalah.
 
"Ada sesuatu tapi kami yakin ini akan objektif dan transparan. Kalau nasabah memang tidak bersalah, uangnya pasti akan kembali," jelas dia.
 
Kasus ini bermula ketika atlet e-sport Winda mengaku uang yang disimpannya di Maybank senilai Rp22 miliar raib. Sejauh ini penyelidikan terus berlanjut. Sementara Kepala Cabang Maybank Cipulir, Jakarta Selatan A ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka.
 
Meski begitu, Kuasa Hukum Maybank Hotman Paris Hutapea menegaskan ada enam kejanggalan dalam kasus ini. Kejanggalan pertama, sejak rekening dibuka, Winda telah menerima buku tabungan dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM). Ini berdasarkan bukti tanda terima.
 
Kedua terkait bunga bank. Hotman menyebut bunga bank dibayarkan dari rekening pribadi pimpinan cabang di bank lain. Pemilik rekening tidak protes terkait hal tersebut.
 
Ketiga, bunga bank yang dibayarkan selama periode 2014-2016 sebesar Rp576 juta. Pembayaran dari rekening pimpinan cabang ke bank lain atas nama Herman (ayah Winda). Hotman menyebut bunga bank senilai Rp576 juta tidak sesuai dengan rate yang disepakati awal yakni tujuh persen setahun. Seharusnya bunga bank yang diberikan Rp1,2 miliar.
 
Keempat, ada aliran dana Rp6 miliar keluar dari rekening Winda ke Prudential. Transaksi ini ditransfer oleh tersangka A untuk pembelian polis atas nama Winda.
 
Kelima, pemilik rekening mengaku menerima rekening koran. Hotman menyebut Winda membuka rekening fastbook. Mestinya pemilik rekening mendapat buku tabungan, bukan bank statement. Jadi tidak memiliki rekening koran. Keenam, saat pembukaan rekening Winda hanya menandatangani blanko. Sementara itu, semua data nasabah diisi pimpinan cabang atau tersangka A.  
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan