Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Lana Soelistianingsih. Foto: dok LPS.
Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Lana Soelistianingsih. Foto: dok LPS.

LPS: Kepercayaan Masyarakat terhadap Perbankan Meningkat

Husen Miftahudin • 26 Februari 2021 10:18
Jakarta: Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Lana Soelistianingsih mengatakan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan yang terus menunjukkan grafik peningkatan. Hal ini mendukung percepatan pemulihan perekonomian nasional yang terdampak pandemi global covid-19.
 
"Saat ini kami melihat, keyakinan masyarakat terhadap perbankan semakin meningkat dan sangat tinggi. Tentunya ini adalah sesuatu yang positif untuk menjaga masyarakat kita tetap percaya pada perbankan, terlebih pemerintah melalui LPS selalu menjamin dana nasabah tetap aman," ujar Lana dalam keterangan tertulis dikutip dari laman resmi LPS, Jumat, 26 Februari 2021.
 
Menurutnya, demi mendukung kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan searah dengan percepatan pemulihan ekonomi nasional, maka diperlukan sinergi kebijakan terutama antarotoritas keuangan.

Dalam hal ini, LPS juga  telah menetapkan kebijakan menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk Rupiah pada Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 bps (basis point), dan menurunkan TBP untuk Valuta Asing (Valas) pada Bank Umum sebesar 25 bps.
 
"Pada periode 25 Februari 2021 hingga 28 Mei 2021 TBP pada Bank Umum untuk rupiah turun menjadi 4,25 persen, Valas pada Bank Umum turun menjadi 0,75 persen dan BPR untuk rupiah turun menjadi 6,75 persen. Kami melihat penurunan ini memang diperlukan untuk mendorong pemulihan ekonomi," jelas dia.
 
LPS selanjutnya akan tetap melakukan monitoring dan membuka ruang evaluasi atas TBP sesuai dinamika kondisi perekonomian dan perbankan. Dalam mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi nasional di 2021, LPS juga berfokus pada kebijakan-kebijakan yang didasarkan sesuai mandat dan fungsi LPS sebagai otoritas penjamin simpanan dan resolusi bank.
 
Selama 2020, LPS telah mengeluarkan berbagai respons kebijakan, antara lain relaksasi pengenaan denda atas keterlambatan pembayaran premi oleh bank peserta penjaminan berupa tarif denda nol persen untuk keterlambatan pembayaran sampai dengan enam bulan pertama, dan 0,5 persen untuk enam bulan setelahnya.
 
Kemudian relaksasi penyampaian laporan data SCV, relaksasi penyampaian laporan berkala bank, serta pemangkasan Tingkat Bunga Penjaminan LPS selama 2020 sebesar 150 bps untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Umum dan BPR serta sebesar 75 bps untuk simpanan dalam Valas di Bank Umum.
 
"Intinya, LPS akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait dalam menempuh langkah-langkah kebijakan lanjutan agar berbagai kebijakan yang ditempuh semakin efektif dalam mendorong pemulihan ekonomi pada 2021," pungkas Lana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan