IHSG. Foto : MI.
IHSG. Foto : MI.

Mengenal Pelaksanaan Full Call Auction di Bursa Efek Indonesia

Medcom • 11 Agustus 2024 07:07
Jakarta: Bursa Efek Indonesia (BEI) terus berupaya meningkatkan perlindungan serta memastikan perdagangan yang adil dan efisien bagi seluruh investor.
 
Salah satu langkah terbaru yang mereka ambil adalah memperkenalkan kebijakan full auction call, yang kini menjadi bagian dari Papan Pemantauan Khusus.
 
baca juga:  Sektor Bahan Baku Berhasil Dorong Laju IHSG

Kebijakan ini telah memicu berbagai reaksi di kalangan investor dan trader aktif di pasar saham. Nah, untuk lebih lanjutnya, berikut adalah penjelasan mengenai pelaksanaan full call auction di Bursa Efek Indonesia dikutip dari laman “Ajaib”

Mengapa Full Auction Call Diperkenalkan?

Kebijakan Papan Pemantauan Khusus sendiri telah diberlakukan sejak 12 Juni 2023, sebagai pengembangan dari Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus yang sudah ada sejak 19 Juli 2021.
 
Tujuannya adalah untuk memberikan mekanisme yang lebih jelas dalam memantau saham-saham dengan likuiditas rendah, ekuitas negatif, atau yang tidak memenuhi persyaratan bursa lainnya.

Full auction call, yang merupakan tahap kedua dari implementasi Papan Pemantauan Khusus, bertujuan untuk membantu investor lebih memahami kondisi likuiditas dan fundamental emiten sebelum mengambil keputusan investasi. BEI mengatur perdagangan saham-saham ini dengan mekanisme periodic call auction, menggantikan metode perdagangan yang lebih kontinu.

penerapan full auction call

Per 25 Maret 2024, BEI telah sepenuhnya menerapkan kebijakan full auction call, dengan memasukkan 171 saham ke dalam Papan Pemantauan Khusus.
 
Saham-saham ini dipilih berdasarkan kriteria tertentu, seperti harga rata-rata yang sangat rendah, opini disclaimer pada laporan keuangan, hingga masalah likuiditas dan ekuitas negatif.
 
Penerapan kebijakan ini diharapkan dapat memotivasi perusahaan-perusahaan terkait untuk meningkatkan kinerja mereka, baik dari segi fundamental maupun likuiditas perdagangan. Selain itu, kebijakan ini juga memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk memperbaiki diri sebelum dikenakan suspensi saham.

beberapa investor menolak

Namun, tidak semua pihak menyambut positif kebijakan ini. Beberapa investor dan pelaku pasar merasa bahwa kebijakan ini justru mengganggu transparansi perdagangan, terutama karena perubahan harga yang terjadi di sesi call auction dapat dianggap kurang jelas dan dapat memicu volatilitas pasar. Kekhawatiran ini bahkan memunculkan petisi yang meminta penghapusan kebijakan full auction call dari Papan Pemantauan Khusus.
 
Meski demikian, BEI menegaskan bahwa perdagangan saham tetap berlangsung secara transparan, dengan investor dapat memantau harga melalui fitur IEP (indicative equilibrium price) dan IEV (indicative equilibrium volume) yang menunjukkan potensi harga dan volume transaksi selama sesi pre-opening, pre-closing, dan call auction.
 
Kebijakan full auction call di Papan Pemantauan Khusus BEI memang bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih bagi investor, namun di sisi lain juga menimbulkan kontroversi di kalangan pelaku pasar. Bagi investor, memahami dan menganalisis kebijakan ini dengan baik adalah langkah penting dalam menghadapi dinamika baru di pasar saham Indonesia. (Zein Zahiratul Fauziyyah).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan