Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) - - Foto: MI/ Ramdani
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) - - Foto: MI/ Ramdani

Demi Keanggotaan FATF, OJK Wajib Tingkatkan 5 Hal Ini

Husen Miftahudin • 23 Februari 2022 12:34
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengharapkan Indonesia mendapat penilaian yang baik dalam tahapan Mutual Evaluation Review (MER) oleh organisasi internasional anti-pencucian uang atau Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).
 
Adapun rangkaian MER-FATF terdiri dari serangkaian pertemuan dan wawancara mendalam (in-depth interview) dengan seluruh pemangku kepentingan rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT). Rangkaian tahapan MER oleh FATF tersebut akan dimulai pada Juli 2022.
 
"Indonesia harus memperoleh penilaian yang baik dalam MER sebagai syarat agar diterima menjadi anggota FATF. Indonesia sendiri saat ini merupakan satu-satunya negara G20 yang belum menjadi anggota FATF, status keanggotan Indonesia di FATF saat ini baru sebagai observer," ujar Mahfud dalam webinar Opportunities, Challenges, and Impacts of Utilizing New Technologies in Strengthening the AML/CFT Regime, Rabu, 23 Februari 2022.

Karena itu, Mahfud menggenjot Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) lainnya seperti Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, serta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk memperkuat pemahaman dan sinergi yang terdiri dari lima hal strategis.
 
Satu, penguatan regulasi yang mengatur berbagai bentuk teknologi baru secara holistik dalam lingkup APU-PPT. Kedua, pemahaman mengenai teknologi baru secara komprehensif terkait dengan penerapan lima pilar APU-PPT yang meliputi Pengawasan Aktif Direksi dan Komisaris, Kebijakan dan Prosedur, Pengendalian Intern, Sistem Informasi Manajemen, serta SDM dan Pelatihan.
 
Ketiga, pendalaman untuk dapat mengantisipasi berbagai  peluang dan tantangan dalam penggunaan teknologi baru dalam lingkup APU-PPT dari perspektif nasional dan global. Termasuk teknologi baru yang terkait dengan isu keamanan siber dan kejahatan siber.
 
Keempat, elaborasi penggunaan teknologi baru agar penyedia jasa keuangan dapat menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) secara digital dan verifikasi digital. Kelima, pemahaman dampak teknologi baru pada peningkatan efektivitas program APU-PPT yang meliputi regulatory technology (regtech), supervisory technology (suptech), dan solusi digital untuk PMPJ secara elektronik.
 
Mahfud juga mengharapkan agar sinergi tersebut dapat meningkatkan pemahaman dan kesiapan Indonesia terhadap kepatuhan dan rekomendasi FATF, khususnya pada Immediate Outcome (IO) 3 terkait supervision dan Rekomendasi 15 tentang bagaimana LPP dapat meningkatkan kepatuhan penyedia jasa keuangan dan penyedia aset virtual pada persyaratan APU-PPT berbasis risiko.
 
"Oleh karena itu, penyedia jasa keuangan hendaknya mampu mengidentifikasi dan mengkaji risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) yang muncul sehubungan dengan pengembangan produk baru dan penggunaan teknologi baru," pungkas Mahfud.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan