Maskapai pelat merah ini menjalani rangkaian proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo (MBK). Garuda tidak membayar kewajibannya sebesar Rp4,158 miliar hingga jatuh tempo pada 14 Juli 2021 kepada krediturnya tersebut.
"Sebagaimana yang disampaikan oleh Tim Pengurus bahwa PKPU bukanlah kepailitan, melainkan sebuah upaya mencapai kesepakatan terbaik terhadap langkah langkah penyelesaian kewajiban usaha Garuda Indonesia terhadap kreditur," ungkap Irfan dalam keterangan resminya, Rabu, 22 Desember 2021.
Irfan mengaku proaktif dalam membuka diskusi dengan para kreditur agar restrukturisasi utang perusahaan berjalan lancar. Termasuk menyampaikan skema rencana perdamaian yang telah disusun sebagai bagian dari proses restrukturisasi.
"Kami sangat terbuka untuk bernegosiasi dan berdialog secara damai dan berbasis good will dengan para kreditur dan lessor,” jelas Irfan.
Setelah rapat perdana, kreditur diberikan kesempatan untuk mengajukan tagihan paling lambat 5 Januari 2022. Tagihan tersebut akan diverifikasi serta dicocokkan pada rapat kreditur kedua di pertengahan Januari.
Selama proses PKPU berlangsung, Garuda Indonesia memastikan layanan operasional penerbangan untuk penumpang maupun kargo tetap berjalan maksimal.
“Kepercayaan pelanggan setia Garuda menjadi semangat kami untuk terus memberikan yang terbaik, melalui layanan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat pelanggan Garuda,” tambah Irfan.
Berikut jadwal pelaksanaan PKPU sementara Garuda Indonesia:
Jadwal rapat kreditur pertama (21 Desember 2021).Batas akhir pengajuan tagihan bagi kreditur (21 Desember 2022).
Rapat kreditor untuk verifikasi pajak dan pencocokan piutang (19 Januari 2022).
Rapat pembahasan rencana perdamaian sekaligus rapat pemungutan voting atas proposal perdamaian atau usulan perpanjangan PKPU (20 Januari 2022).
Sidang permusyawaratan majelis hakim pemutus perkara (21 Januari 2022).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News