Hal itu untuk memperkuat ekosistem layanan perbankan syariah di Tanah Air dan menjalankan amanat Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan UUS.
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan konsolidasi tersebut merupakan visi pemerintah untuk terus mendorong penguatan ekonomi dan perbankan syariah, khususnya BSI yang berpotensi dapat memperbesar dan memperkuat posisinya yaitu secara kapitalisasi pasar.
Dengan demikian ekonomi syariah menjadi salah satu faktor utama dan bukan sekadar alternatif pemacu pertumbuhan ekonomi nasional. Termasuk dalam pengembangan tulang punggung ekonomi Indonesia yaitu segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dalam memperkuat perbankan dan ekosistem ekonomi syariah, Tiko menilai konsolidasi sangatlah penting agar BSI dan UUS BTN tidak berjalan sendiri-sendiri, namun saling menguatkan sehingga aset menjadi lebih besar lagi.
"BSI pun dapat menjadi bank syariah yang lebih modern dan dapat memenuhi kebutuhan generasi milenial. Harapannya akuisisi customer baru lebih cepat karena jangkauan pasar dan nasabah menjadi lebih luas," kata pria yang hangat disapa Tiko tersebut melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 Juni 2022.
Ia juga menuturkan, integrasi ini juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam UU tersebut ditetapkan UUS yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional (BUK) harus melakukan spin-off selambat-lambatnya 15 tahun setelah penerbitan UU.
Artinya, UUS harus terpisah dari induk BUK sebelum 2023 berakhir. Kewajiban ini juga berlaku untuk UUS yang sudah memiliki nilai aset 50 persen dari total nilai bank induk. Jika kewajiban ini tidak diterapkan, maka pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mencabut izin usaha Sertifikat Badan Usaha (PBI nomor 11/10/PBI/2009 pasal 43 (1).
Lalu, pada 2020 lalu OJK pun telah mengeluarkan POJK 59/POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan UUS.
Pemisahan UUS dari bank konvensional dapat dilakukan dalam tiga cara yaitu pertama, mendirikan bank syariah baru. Kedua, mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada bank syariah yang telah ada. Serta ketiga mengalihkan hak dan kewajiban kepada bank konvensional yang melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi bank syariah.
Sebelumnya, Wakil Presiden K.H Ma'ruf Amin menjelaskan penggabungan beberapa bank berbasis syariah merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan sistem perbankan di Indonesia, mengingat minat masyarakat terhadap keuangan syariah terus meningkat, termasuk dalam pembiayaan perumahan.
"Saya setuju, kalaupun digabungkan (UUS Bank Tabungan Negara dan BSI)tidak mengurangi pelayanan, sehingga pelayanannya tidak terganggu, kinerjanya sama," kata Ma'ruf.
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan integrasi UUS BTN akan memperkuat posisi dan memperbesar kapasitas pasar BSI.
"Itulah yang kita harapkan supaya posisi BSI ini semakin besar dan tentunya semakin kuat. Dalam arti kapitalisasi pasar dan tentu dorongannya untuk industri perbankan (syariah)," ucap Erick.
Melalui integrasi bank syariah milik negara, lanjut dia, diharapkan akan dapat mengoptimalkan industri halal nasional yang saat ini masih belum masuk peringkat lima besar dunia.
Padahal, seperti diketahui, Indonesia adalah negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam terbesar di dunia yaitu 229 juta orang atau sekitar 87,2 persen dari total populasi. Adapun potensi industri halal nasional mencapai Rp4.375 triliun
"Kalau kita lihat, kita merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Tetapi tingkat produktivitasnya belum masuk lima besar industri halal dunia. Karena itu kita dorong BSI ke sana," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id