Ilustrasi BPRS. Foto: Medcom.id.
Ilustrasi BPRS. Foto: Medcom.id.

Aturan Baru BPRS Guna Dorong Kontribusi Perbankan

Antara • 09 Januari 2023 19:42
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan kontribusi industri perbankan pada pertumbuhan ekonomi nasional dengan mendorong konsolidasi pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2022 tentang BPRS.
 
baca juga: OJK Perkuat Layanan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

POJK BPRS ini merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 3/POJK.03/2016 tentang BPRS yang menekankan pada penguatan kelembagaan untuk mendukung program konsolidasi industri perbankan syariah melalui pendirian BPRS secara efektif, menciptakan proses perizinan BPRS yang lebih efektif dan efisien, serta menghadirkan BPRS yang lebih tertata dan kuat.
 
Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan implementasi POJK BPRS diharapkan dapat mewujudkan peningkatan daya saing dan kontribusi BPRS bagi perekonomian di daerah dan bagi industri perbankan nasional. POJK BPRS ini sekaligus mencabut berlakunya POJK Nomor 3/POJK.03/2016 tentang Pembiayaan Rakyat Syariah.
 
"Aspek kelembagaan pengaturan utama BPRS yang disempurnakan meliputi pendirian BPRS, perizinan pendirian BPRS, kepemilikan dan perubahan modal, direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah dan pejabat eksekutif, kegiatan usaha BPRS, jaringan kantor, sinergi BPRS, serta Cabut Izin Usaha (CIU) atas permintaan pemegang saham," jelas dia dikutip dari Antara, Senin, 9 Januari 2023.
 
Ia mengungkapkan penyempurnaan aturan mengenai pendirian BPRS mencakup pendirian BPRS baru, penyesuaian zona pendirian BPRS, penyesuaian persyaratan modal disetor minimum, serta perubahan izin usaha Bank Umum Syariah (BUS) atau Bank Umum Konvensional (BUK) menjadi BPRS.

Selanjutnya, diatur pula penyesuaian terhadap perizinan pendirian BPRS yang terdiri dari percepatan jangka waktu pemberian persetujuan prinsip dan izin usaha, penempatan modal disetor, serta penambahan penilaian terhadap kinerja keuangan dan pemenuhan ketentuan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lain yang dimiliki oleh calon pemegang saham pengendali BPRS.
 
Selain itu diatur kewajiban BPRS untuk segera melakukan kegiatan usaha setelah izin diberikan, penambahan pengaturan terkait kepemilikan, permodalan, kepengurusan serta kegiatan usaha BPRS dalam rangka penguatan kelembagaan, digitalisasi pelaporan, dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan terkait.
 
Peningkatan cakupan jaringan kantor dan penerapan sinergi BPRS di tengah era teknologi yang semakin masif saat ini juga diatur lebih lanjut dengan harapan BPRS dapat memberikan layanan yang lebih optimal dan efisien kepada masyarakat.
 
Dalam upaya perlindungan konsumen, mekanisme pencabutan izin usaha BPRS atas pemegang saham diatur untuk memberi kepastian bagi penyelesaian kewajiban nasabah dan masyarakat.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan