Status tersebut dinilai penting karena menjadi salah satu indikator yang diperhatikan investor global dalam menentukan alokasi investasi ke suatu negara.
Melansir Antara, Rabu, 24 Juni 2026, IHSG dibuka menguat 26,94 poin atau 0,44 persen ke posisi 6.128,27. Sementara itu, kelompok 45 saham unggulan atau Indeks LQ45 naik 2,70 poin atau 0,45 persen ke posisi 601,13.
“Berdasarkan analisa teknikal, kami melihat IHSG berpotensi melemah terbatas dengan support dan resistance 6.050-6.220,” ujar Associate Director Pilarmas Investindo Sekuritas Maximilianus Nicodemus alias Nico dalam kajiannya di Jakarta.
MSCI akui reformasi pasar modal Indonesia
Dari mancanegara, penyedia indeks global MSCI mengakui agenda reformasi pasar modal Indonesia, dan masih tetap mempertahankan klasifikasinya di Emerging Market.Namun demikian, MSCI masih akan terus menilai cakupan, konsistensi, dan efektivitas berkelanjutan pasar modal Indonesia, dalam konteks penentuan free float dan penilaian kelayakan investasi yang lebih luas.
"Jika kemajuan yang memadai tidak terlihat pada saat Tinjauan Indeks MSCI November 2026, MSCI masih akan mempertimbangkan berbagai opsi untuk perlakuan yang tepat bagi pasar Indonesia, yang berpotensi mencakup konsultasi tentang reklasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Frontier Markets," tulis MSCI dalam pengumumannya.
| Baca juga: Valuasi Pasar Saham Indonesia Masih Murah untuk Emerging Market |
Merespon pengumuman MSCI, Nico mengatakan meskipun pasar modal Indonesia sudah melakukan segala hal, namun tampaknya kepercayaan masih menjadi hambatan utama bagi investor asing khususnya untuk bisa masuk kembali (foreign inflow).
Pasalnya, ia menyebut bukan hanya reformasi yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan, namun juga kebijakan dari pemerintah yang ada saat ini hingga stabilitas politik turut menjadi perhatian pelaku pasar dan investor.
“Tidak pernah rasanya, Indonesia mengalami tekanan seperti ini yang datang dari berbagai macam penjuru mata angin,” ujar Nico.
Patriot Bond dan Merah Putih Bond jadi perhatian pasar
Dalam kesempatan ini, Nico juga menilai kebijakan perlindungan bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bondm berpotensi menarik dana yang selama ini berada di luar sistem keuangan untuk masuk ke dalam negeri.Apabila berhasil, menurutnya, likuiditas domestik akan meningkat dan pemerintah memperoleh sumber pembiayaan tambahan untuk pembangunan.
“Namun, kebijakan ini juga berisiko menimbulkan persepsi sebagai bentuk tax amnesty terselubung, sehingga implementasi dan pengawasannya perlu dijaga agar tidak mengurangi kepercayaan terhadap sistem perpajakan dan penegakan hukum,” ujar Nico.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond bertujuan menarik dana yang selama ini berada di luar sistem keuangan agar masuk ke perekonomian domestik.
Purbaya menjelaskan, bahwa perlindungan tersebut hanya berlaku untuk dana yang ditempatkan pada Patriot Bond dan Merah Putih Bond, bukan memberikan kekebalan hukum secara menyeluruh kepada investor.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda