Bentuk dari PKS ini adalah kerja sama terkait penjaminan (kafalah) pembiayaan kepemilikan emas. Kerja sama ini guna mendukung pertumbuhan bisnis syariah serta meningkatkan layanan prima perbankan. Hadir dalam penandatanganan ini Pawning Group Head Bank Syariah Indonesia Mahendra Nusanto S dan Kepala Divisi I Penjaminan Jamkrindo Syariah Ari Perdana Gandhi.
Direktur Retail Banking Bank Syariah Indonesia Kokok Alun Akbar mengatakan kerja sama antara BSI dan Jamsyar ini akan semakin memperkuat produk-produk yang dimiliki BSI, termasuk Cicil Emas yang saat ini termasuk salah satu produk yang diminati.
"Harapannya kerja sama ini akan semakin memperluas jangkuan layanan yang dapat diterima oleh nasabah di seluruh Indonesia," tutur Kokok Alun Akbar, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 24 Maret 2021.
Kepala Divisi I PT Penjaminan Jamkrindo Syariah Ari Perdana Gandhi mengatakan penandatanganan ini adalah wujud Jamsyar dan BSI untuk terus berinovasi dan mendorong pergerakan ekonomi nasional di tengah pandemi covid-19. Kerja sama ini diharapkan dapat saling melengkapi dan menciptakan solusi kreatif.
Produk yang dijadikan dasar dalam kerja sama ini merupakan Produk Cicilan Emas BSI yang memberikan fasilitas kepada masyarakat untuk dapat memiliki Logam Mulia (LM) dalam bentuk emas batangan dengan menggunakan akad murabahah (jual-beli) yang pembayarannya dilakukan secara cicilan (tidak tunai).
Hal ini sebagaimana Fatwa DSN MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 77/DSN-MUI/VI/2020 tentang Jual-Beli Emas secara Tidak Tunai yang menyebutkan bahwa Hukum Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai adalah boleh (mubah, jaiz) selama emas tidak menjadi alat tukar menukar yang resmi (sebagaimana alat tukar uang pada umumnya).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id