Ramuan kebijakan tersebut diharapkan mampu merealisasi cita-cita lama terhadap peningkatan pangsa pasar (market share) industri keuangan syariah Indonesia sebesar 20 persen. Hingga tahun lalu, market share industri keuangan syariah baru mencapai 9,50 persen dengan capaian aset sebanyak USD125,31 miliar atau setara Rp1.770,32 triliun.
"Meskipun cita-cita lama, tapi kita harus ada satu kebijakan dan satu kiat baru untuk meningkatkan market share. Tidak bisa seperti (cara-cara) yang kita lakukan selama 20 tahun lalu," ucap Wimboh dalam Webinar Outlook Ekonomi Syariah Indonesia 2021, Selasa, 19 Januari 2021.
Wimboh mengakui bahwa setelah dievaluasi upaya-upaya pengembangan industri keuangan syariah yang telah dilakukan selama 20 tahun lalu, berat untuk merealisasikan bidikan market share sebesar 20 persen. Padahal bila dengan ramuan dan kebijakan yang tepat, market share industri keuangan syariah bisa lebih dari 20 persen.
Oleh karena itu OJK meramu kebijakan MPSJKI 2021-2025 dengan kiat-kiat baru yang diyakini mampu mendongkrak market share industri keuangan syariah. Terdapat beberapa poin yang ditekankan Wimboh, di antaranya dengan mengubah peta persaingan.
"Saingan kita itu bukan lagi domestik, bukan lagi hanya konvensional, tapi sudah produk syariah dari luar negeri, dari global, dari region. Sehingga yang kita benchmark (menjadi patokan) bukan hanya dalam negeri," tegasnya.
Terkait hal ini, Wimboh mendorong industri keuangan syariah nasional menjadi pemain yang tangguh, baik secara domestik maupun global. Hal itu dapat diimplementasikan dengan memperluas akses, memperkuat infrastruktur, dan menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten.
Selain itu, produk dan harga yang ditawarkan harus kompetitif agar bisa bersaing dengan produk-produk serupa. Terakhir yang terpenting adalah meningkatkan penggunaan teknologi, sebab teknologi merupakan tulang punggung utama dalam pengembangan industri keuangan.
"Dengan beberapa poin itu kalau kita review perbankan syariah kita, ada yang siap enggak? Kami tidak yakin ada. Berarti harus ada kebijakan yang extraordinary (luar biasa)," pungkas Wimboh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News