"Penukaran uang rusak dibuka setiap Kamis, pukul 08.00 sampai 11.30 waktu setempat di loket layanan BI," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam keterangan resminya, Rabu, 11 November 2020.
Onny menjelaskan pembukaan kembali layanan penukaran uang rupiah rusak ini merupakan upaya bank sentral dalam memastikan ketersediaan uang rupiah yang layak edar di masyarakat.
Ia menambahkan untuk menukarkan uang rupiah rusak ke BI, masyarakat cukup membawa uang rupiah rusak yang masih memenuhi persyaratan ke Kantor BI sesuai jadwal layanan.
"BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol covid-19," ungkap dia.
Adapun kriteria uang rusak yang diberikan penggantian sesuai dengan nilai nominal berlaku yaitu lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya untuk uang rupiah kertas dan lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya untuk uang rupiah logam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News