Hal tersebut disampaikan Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna untuk menanggapi putusan pailit perusahaan oleh Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta.
Ia mengatakan akan memantau proses perkembangan hukum yang sedang dijalani perusahaan berkode MYRX tersebut sebelum menjatuhkan delisting.
"Mengenai delisting MYRX, Bursa akan terus memantau perkembangan terhadap seluruh proses hukum yang sedang dijalani oleh perseroan," kata Nyoman di Jakarta, Senin, 31 Agustus 2020.
Sementara mengenai perdagangan saham MYRX, pihak bursa telah melakukan penghentian perdagangan sementara atau suspensi atas efek perseroan.
Sebelumnya, pada 16 Juli 2020 perusahaan yang dikendalikan oleh tersangka kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yakni Benny Tjokrosaputro tersebut sudah dinyatakan berpotensi delisting.
Dalam keterbukaan informasi BEI potensi delisting MYRX berdasarkan Pengumuman Bursa Nomor Peng-SPT-00002/BEI.PP3/01-2020 tanggal 16 Januari 2020 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek Hanson International, serta Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.
BEI menyebutkan bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Kemudian, jika saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya di diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News