Corporate Secretary PTBA Apollonius Andwie C mengatakan demikian lantaran perseroan dan anak usaha, PT Internasional Prima Coal telah memiliki komitmen perjanjian jangka panjang untuk memasok batu bara kepada PLTU milik PLN Grup dan IPP.
"Terhadap larangan ekspor batu bara sebagaimana tertuang dalam Surat Dirjen Minerba No. B-1605/2021 tersebut pada dasarnya tidak berdampak secara material terhadap keuangan, operasional dan permasalahan hukum dan kelangsungan usaha perseroan atau anak perusahaan," tulisnya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu, 5 Januari 2022.
Mengenai potensi wanprestasi atas kontrak dengan pelanggan, Apollo juga menjelaskan, PTBA telah memiliki perjanjian jual beli batu bara antara perseroan dengan pembeli yang mengatur terkait klausul keadaan kahar. Jika terjadi hal tersebut, perubahan kebijakan dapat diajukan sebagai salah satu kondisi kahar.
"Dalam hal keadaan kahar timbul kepada perseroan sebagai penjual maka perseroan dibebaskan dari segala kewajiban dan tanggung jawab selama keadaan kahar tersebut berlangsung. Hal tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran atas ketentuan perjanjian (wanprestasi)," jelasnya.
Meski tidak berdampak, PTBA tetap melakukan perhitungan terhadap dampak terhadap larangan ekspor batu bara ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News