Digitalasasi pun telah merevolusi seluruh sektor kehidupan manusia yang lebih maju dan canggih, seperti memudahkan transaksi keuangan, belanja semakin gampang, berinvestasi dengan mudah, bahkan berutang via online. Tetapi setiap kemudahan selalu beriringan dengan risiko, sehingga diharapkan untuk bijak dan hati-hatilah dalam memanfaatkannya.
Anggota Komisi I DPR RI Taufiq R Abdullah mengatakan salah satu jenis transaksi digital yakni layanan jasa keuangan berbasis teknologi digital melalui financial technology (fintech). Ini menjadi sebuah inovasi dalam industri jasa keuangan.
"Fintech mengubah model bisnis dari konvensional menjadi modern, yang awalnya transaksi keuangan hanya bisa dilakukan dengan cara tatap muka menjadi transaksi jarak jauh yang dapat dilakukan dalam hitungan detik," ujar Taufiq, dalam literasi digital mengenai financial technology dan bahayanya pinjaman online ilegal bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI, dikutip Minggu, 5 Maret 2023.
Adapun layanan jasa keuangan berbasis fintech ini di antaranya adalah pembayaran (payment), pendanaan (funding), perbankan (digital banking), pasar modal (capital market), perasuransian (insuretech), dan lainnya (inovasi keuangan digital). Berikut kelebihan dan kekurangan fintech.
Baca juga: Berikut Tips Menjaga Keamanan bagi Pengguna Fintech untuk Hindari Penyalahgunaan Data |
Kelebihan fintech:
- Proses transaksi sangat cepat. Keputusan pemberian pendanaan tidak dilakukan manual oleh manusia, tetapi menggunakan artificial intelegence.
- Persyaratan mudah (dalam pendanaan jumlah kecil bahkan hanya dibutuhkan KTP dan foto).
- Rantai transaksi menjadi sederhana.
- Tanpa batasan waktu dan tempat. Transaksi dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.
- Menekan biaya operasional dan modal.
Kekurangan fintech:
- Rawan penipuan.
- Dana tidak dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).
- Tingkat bunga pinjaman jauh lebih tinggi dibandingkan bank konvensional.
Baca juga: Mengenal Bank Fasilitator, Solusi untuk Permudah Layanan Keuangan |
Cara membedakan pinjaman online ilegal dengan legal agar kita aman saat menggunakan jasa tersebut:
- Secara pengawas tidak ada regulator yang mengawasi kegiatan pinjol ilegal.
- Untuk bunga dan denda sangat besar dan tidak transparan.
- Cara penagihan melakukan penagihan dengan cara kasar, mengancam, dan tidak manusiawi.
- Persyaratan persyaratan pinjam-meminjam pinjol ilegal cenderung sangat mudah.
- Data pinjol ilegal seringkali meminta akses data pribadi.
- Pastikan penyelenggara berizin, kamu bisa cek melalui website OJK atau kontak OJK.
- Ketahui bunga dan denda. Pelajari dan survei bunga dan denda yang ditawarkan.
- Pelajari kontrak. Baca dan pelajari kontrak meliputi besaran biaya hingga mekanisme repayment.
- Pinjam sesuai kebutuhan. Usahakan pinjaman untuk keperluan produktif dan maksimal 30 persen dari penghasilan.
- Lunasi tepat waktu. Bayar tepat waktu untuk menghindari denda. Hindari gali lubang tutup lubang.
Fintech atau yang lebih dikenal pinjaman online adalah sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi. Produk fintech berupa suatu sistem yang dibangun guna menjalankan mekanisme transaksi keuangan yang spesifik. Fintech lending disebut juga fintech peer-to-peer lending (lending).
"Penyelenggara fintech harus legal dan terdaftar di OJK. Tidak bisa ditawar, agar mampu memberikan keamanan dan kenyamanan kepada nasabah juga," tambah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga, Aman Waliyudin.
Aman mengatakan pentingnya landasan atau dasar hukum pada suatu pinjaman online. Sehingga mampu membedakan mana pinjaman legal atau tidak legal. Selain itu, penyelenggara fintech lending harus mendapatkan tanda terdaftar sebelum menjalankan kegiatan operasionalnya. Maksimal satu tahun setelah mendapatkan tanda terdaftar, penyelenggara wajib mengajukan permohonan perizinan ke OJK.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id