Sekarang pemerintah tengah mengebut pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP.
Hingga saat ini tercatat sudah ada sekitar 58 juta NIK yang terintegrasi menjadi NPWP.
Pada 1 Januari 2024, pemerintah menargetkan penggunaan NIK sebagai NPWP mulai efektif diterapkan sejalan dengan beroperasinya Coretax.
Baca juga: Mau Bikin NPWP Online? Simak Yuk Syarat dan Cara Daftarnya |
Pengertian NPWP
Mengacu Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik. Kode unik inilah yang nantinya menjamin data perpajakan Anda tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya.
Kode Unik Nomor NPWP
Contoh NPWP: 12.345. 678.9-001.002Sembilan digit pertama pada NPWP merupakan kode unik dari identitas Wajib Pajak. Tiga digit selanjutnya adalah kode unik dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Jika terdaftar sebagai Wajib Pajak baru, kode tersebut merupakan kode tempat Wajib Pajak melakukan pendaftaran.
Sedangkan bila statusnya sebagai Wajib Pajak lama, maka itu adalah kode tempat wajib pajak saat ini. Tiga digit terakhir menandakan status Wajib Pajak. Adapun 000 berarti pusat atau tunggal. 00x (001,002) berarti cabang dengan nomor terakhir menunjukkan urutan cabang.
Cara Cek NPWP
Cara cek NPWP secara mudah bisa dilakukan secara online, antara lain:Cek NPWP online melalui website resmi
1. Buka web ereg.pajak.go.id2. Masukkan nomor NPWP atau email kemudian masukkan password
3. Akan muncul nomor, identitas, dan data lainnya jika NPWP masih aktif
Cek NPWP online dengan Nomor KTP dan KK
1. Buka web ereg.pajak.go.id/ceknpwp2. Masukkan nomor KTP dan KK
3. Akan muncul nomor, identitas, serta status NPWP masih aktif atau tidak
Cek NPWP online via Aplikasi DJP
1. Buka aplikasi DJP2. Login dengan memasukkan nomor NPWP dan password
3. Akan muncul nomor dan identitas lainnya jika masih aktif. Apabila NPWP tidak atau belum aktif, data tidak akan muncul.
Baca juga: Segera Aktivasi, Ini Cara Cek dan Validasi NIK Jadi NPWP di Pajak.go.id |
Fungsi NPWP
Melansir laman indonesia.go.id, identitas wajib pajak ini memberikan banyak manfaat baik untuk keperluan administrasi perpajakan atau untuk urusan administrasi di luar perpajakan.Fungsi NPWP untuk urusan perpajakan:
- Sebagai kode unik yang selalu digunakan dalam setiap urusan perpajakan yang membuat data perpajakan Anda tidak akan tertukar dengan wajib pajak lainnya.
- Apa jadinya bila biaya pajak yang Anda bayar ternyata lebih bayar? Sudah pasti Anda berharap uang tersebut bisa kembali bukan? Secara sederhana, inilah yang disebut dengan restitusi pajak. Untuk mengurus proses restitusi tersebut, syarat utamanya adalah menunjukkan NPWP.
- Ada perbedaan besaran tarif pajak bagi mereka yang memiliki NPWP dan tidak memiliki NPWP. Contohnya pada jenis pajak PPh pasal 21. Jika Anda tidak punya NPWP, maka tarif pajak yang dikenakan 20 persen lebih besar daripada wajib pajak yang memiliki NPWP.
Fungsi NPWP di luar urusan perpajakan:
Bagi Anda yang berniat mengajukan kredit ke bank, NPWP menjadi dokumen penting yang menjadi syarat pembuatan kredit. Kalau Anda punya usaha, sudah seharusnya memiliki NPWP. Sebab, NPWP diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).Cara Membuat NPWP
Ada dua cara pembuatan NPWP yaitu offline dan online.Membuat NPWP secara Offline:
- Mendatangi kantor pelayanan pajak
Anda dapat langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari tempat domisili dengan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan.
Semua dokumen persyaratan difotokopi dilengkapi dengan formulir pendaftaran Wajib Pajak yang diperoleh dari petugas di KPP. Formulir tersebut diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani.
Jika alamat domisili Anda berbeda dengan yang tertera di KTP, Anda perlu mempersiapkan juga surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan tempat Anda berdomisili.
Selanjutnya serahkan berkas tersebut ke petugas pendaftaran. Anda akan mendapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak yang menunjukkan bahwa Anda sebagai Wajib Pajak telah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP.
Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP tidak lama, hanya satu hari kerja, dan tidak dipungut biaya alias gratis. Kartu NPWP akan dikirim ke alamat Anda melalui pos.
- Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi
Metode ini bisa Anda pilih jika lokasi KPP terlalu jauh dari tempat Anda. Anda bisa mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat. Di sana Anda tinggal mengisi formulir pendaftaran sekaligus mengirimkannya dengan melampiri dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan.
Baca juga: Pengertian Pajak: Fungsi dan Jenisnya |
Membuat NPWP secara Online:
- Kunjungi https://ereg.pajak.go.id/daftar untuk langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak.
- Silakan mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”. Isilah data pendaftaran pengguna dengan benar seperti nama, alamat e-mail, password, dan lainnya.
- Lakukan Aktivasi Akun. Cara mengaktivasi akun Anda adalah dengan membuka kotak masuk (inbox) dari e-mail yang Anda gunakan untuk mendaftar tadi, kemudian buka email yang masuk dari Dirjen Pajak. Ikuti petunjuk yang ada di dalam e-mail tersebut untuk melakukan aktivasi.
- Isi Formulir Pendaftaran. Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, selanjutnya Anda harus login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah Anda buat. Atau Anda bisa mengklik tautan yang terdapat di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak.
- Setelah login, Anda akan dibawa ke halaman Registrasi Data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP. Silakan mengisi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia. Ikuti semua tahapannya secara teliti. Bila data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.
- Kirim Formulir Pendaftaran Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
- Cetak (Print). Selanjutnya, Anda harus mencetak dokumen seperti yang tampak pada layar komputer, yaitu: Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
- Menandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan melengkapi dokumen. Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, silakan ditandatangani, kemudian satukan dengan berkas kelengkapan yang telah Anda siapkan.
- Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP. Setelah berkas kelengkapannya siap, Anda harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda sebagai Wajib Pajak terdaftar.
- Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat. Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.
- Jika Anda tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, Anda dapat memindai (scan) dokumen Anda dan mengunggahnya dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration tadi.
- Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP. Setelah mengirimkan berkas dokumen, Anda dapat memeriksa status pendaftaran NPWP Anda melalui e-mail atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration. Jika statusnya ditolak, Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Namun, jika statusnya disetujui, kartu NPWP Anda akan segera dikirim ke alamat Anda melalui Pos Tercatat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News