Metode reimbursement atau penggantian pembayaran masih kurang familiar dengan masyarakat Indonesia. Yuk simak tips ini supaya tak ragu. Foto: Freepik
Metode reimbursement atau penggantian pembayaran masih kurang familiar dengan masyarakat Indonesia. Yuk simak tips ini supaya tak ragu. Foto: Freepik

Klaim Asuransi via Reimbursement Gak Ribet Lho! Ini Penjelasannya

Surya Perkasa • 11 Januari 2024 16:32
Jakarta: Nasabah asuransi kesehatan pasti berharap respons cepat dan lancar saat mengajukan klaim untuk berbagai penanganan medis. Ternyata, klaim asuransi metode reimbursement tak kalah mudah dibanding metode pembayaran klaim cashless yang umum dipakai.
 
Metode reimbursement atau penggantian pembayaran masih kurang familiar dengan masyarakat Indonesia. Tak jarang, nasabah ragu biaya penanganan kesehatan yang mereka bayar diganti.
 
Perlu diketahui, proses pelayanan asuransi dan tata kelola keuangan resmi diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga, kredibilitas klaim asuransi via reimbursement terjamin.
 

Beda reimbursement dan cashless

Sistem reimbursement memiliki jangkauan proteksi lebih luas hingga menjangkau rumah sakit dan fasilitas kesehatan tanpa batas. Manfaat tersebut terasa lebih fleksibel dibanding metode cashless yang hanya bisa dilakukan pada sejumlah rumah sakit yang bermitra dengan perusahaan asuransi.

“Metode klaim reimbursement memberikan solusi untuk memiliki lebih banyak opsi rumah sakit, dimanapun, tanpa batasan, asalkan semua dokumen yang dibutuhkan sudah dilengkapi,” kata financial planner dan financial educator, Prita Ghozie, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 11 Januari 2024.
 
Prita menyebut sebaiknya tiap orang rutin menyisihkan dana darurat untuk asuransi kesehatan atau kebutuhan darurat. Jika Sobat metode klaim asuransi via metode reimbursement, dana darurat tersebut dapat digunakan untuk membayar layanan kesehatan yang dibutuhkan.
 
Prita menyebut kecermatan nasabah diperlukan untuk memastikan asuransi berperan optimal. Terutama memastikan polis yang dipilih sesuai perencanaan proteksi dan menghindari risiko finansial yang tidak diinginkan.
 
Baca: 4 Cara Memilih Asuransi Kesehatan yang Tepat
 

Syarat metode reimbursement

Menurut Prita, memilih sistem reimbursement untuk melakukan klaim asuransi memberikan banyak manfaat. Yang penting, nasabah asuransi memahami syarat dan ketentuan yang mereka miliki.
 
Nah, supaya proses reimbursement klaim asuransi berjalan lancar, yuk simak apa saja syarat reimbursement klaim asuransi.
 
Dilansir dari laman Sikapi Uangmu OJK, syarat reimbursement asuransi kurang lebih sama dengan ketentuan dokumen dalam mengajukan klaim secara cashless, yakni:
  1. data diri
  2. berkas medis
  3. formulir klaim rawat jalan/rawat inap
  4. surat keterangan dokter
  5. rincian lengkap kwitansi perawatan dari rumah sakit.
Sementara untuk kasus-kasus tertentu, seperti perawatan medis akibat kecelakaan atau sebagian manfaat proteksi dijamin asuransi lain (semisal BPJS), nasabah perlu melengkapi beberapa dokumen tambahan. Sesuai kebijakan masing-masing perusahaan asuransi.
 
Untuk kondisi pemegang polis meninggal dunia, proses reimbursement bisa dilakukan penerima hak manfaat dengan melampirkan bukti identitas diri yang sah. Dilengkapi fotokopi halaman pertama buku tabungan milik pemegang polis atau penerima manfaat.
 
Klaim Asuransi via <i>Reimbursement</i> Gak Ribet Lho! Ini Penjelasannya
Pastikan dokumen klaim asuransi lengkap. Foto: Freepik

Cara memastikan klaim reimbursment diterima

Jadi, bagaimana caranya agar klaim reimbursement diterima? Mengutip penjelasan pada situs resmi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), kunci penting agar proses klaim asuransi via reimbursement berjalan lancar adalah “tinjau ulang dokumen polis secara seksama”.
 
Berikut ini adalah beberapa langkah yang perlu dilakukan supaya klaim reimbursement diterima:
  1. Periksa kembali detail informasi pribadi yang disampaikan saat awal membuat polis.
  2. Garis bawahi kata-kata yang menyatakan perlindungan (baik tersirat maupun tersurat) untuk kebutuhan konsultasi lebih lanjut dengan pihak penanggung.
  3. Pahami pengecualian dalam polis asuransi, seperti pre-existing condition, meninggal dunia karena turut serta dalam tindak kejahatan atau bunuh diri, kecelakaan yang disengaja atau direkayasa, dan lain-lain.
  4. Lengkapi dokumen dan informasi yang dibutuhkan saat mengajukan klaim, seperti mengisi formulir klaim, menyertakan surat berita acara kronologi terjadinya
  5. kerugian (bisa juga langsung berupa tagihan rumah sakit), polis asuransi asli, dan lain-lain tergantung kebutuhan masing-masing nasabah.
  6. Perhatikan masa kadaluarsa klaim, di mana rata-rata batas waktu pengajuan klaim berkisar antara 30-60 hari.
  7. Rutin membayar premi agar tidak mengalami lapse (polis tidak aktif) akibat tunggakan yang memicu masa tenggang atau bahkan masa berlaku polis habis.
Baca: Harus Tahu! 3 Penyakit Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
 

Penyebab klaim asuransi via reimbursement ditolak

Baik via cashless maupun reimbursement, setidaknya ada lima alasan paling umum mengapa klaim asuransi dapat ditolak.
 
1. Polis tak aktif
Salah satu penyebab utama klaim ditolak ialah polis asuransi tidak aktif (lapse). Baik akibat premi belum dibayar dan polis sudah jatuh tempo.
 
2. Nasabah tak jujur
Nasabah tidak jujur mengungkapkan riwayat penyakit saat membeli polis asuransi bisa jadi penyebab klaim asuransi ditolak, Kondisi kesehatan tertentu yang sudah ada sebelum berlakunya manfaat perlindungan terkait (pre-existing condition) bisa menyebabkan klaim ditolak.
 
3. Dokumen tidak lengkap
Dokumen tidak lengkap menjadi penyebab pembayaran klaim tertunda. Bahkan klaim bisa dianggap gugur. Karena itu, selalu pastikan dokumen yang disiapkan sudah lengkap
 
4. Klaim di luar perjanjian polis
Selalu pastikan jenis pelayanan yang diterima atau penyakit yang diklaim termasuk di luar pengecualian. Kadangkala, nasabah asuransi tak memerhatikan hal ini. Akibatnya, penanganan risiko yang terjadi tidak termasuk pada perjanjian polis nasabah.
 
5. Telat klaim
Pastikan masa pengajuan tidak melewati kedaluwarsa klaim. Sebab, setiap klaim asuransi mempunyai tenggat waktu tertentu bagi nasabah untuk mengajukan permohonannya.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan