Pelaku Pasar Modal. Foto: MI.
Pelaku Pasar Modal. Foto: MI.

45 Pelaku Pasar Modal Kena Semprit OJK

Antara • 03 April 2024 11:00
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal terhadap 45 pelaku, salah satunya ada yang dikenakan sanksi denda sebesar Rp17,275 miliar.
 
"Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp17,275 miliar, 13 perintah tertulis, satu pembekuan izin perseorangan, dan satu pencabutan izin orang perseorangan, dua peringatan tertulis," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, dilansir Antara, Rabu, 3 April 2024.
 
baca juga: Stimulus Restrukturisasi Kredit Covid-19 Capai Rp830,2 Triliun

Dalam periode yang sama, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp15,742 miliar kepada 179 pelaku jasa keuangan di pasar modal dan 25 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan dua sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan.
 
Inarno menuturkan pada Maret 2024, OJK memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,99 miliar dan/atau perintah tertulis kepada lima manajer investasi, satu emiten, serta satu direksi dan empat pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran.

Sanksi administratif

Pada bulan yang sama, OJK juga memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3,315 miliar kepada 11 pihak dan perintah tertulis kepada tiga pihak atas dua kasus pelanggaran di bidang pasar modal.

Ia merinci sanksi tersebut meliputi sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,215 miliar kepada delapan perorangan/pihak selaku direksi perusahaan efek dan dua perusahaan efek, serta tiga perintah tertulis kepada tiga perorangan.
 
Kemudian, sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,1 miliar kepada satu perorangan terkait pelanggaran Pasal 90 UUPM atas kasus terkait transaksi obligasi korporasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan