Melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 16 September 2021, Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono menjelaskan alasan meluncurkan layanan data tersebut lantaran melihat pertumbuhan UMKM di Indonesia yang tergolong tinggi.
Menurutnya, hal tersebut merupakan suatu kesempatan untuk bersinergi dengan menghadirkan kebijakan baru guna memberikan akses lebih luas dan terjangkau, serta membantu pemerintah dalam membina UMKM mengembangkan bisnisnya.
"BEI merespons Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM dengan menghadirkan kebijakan berupa penerapan skema khusus untuk beberapa produk data yang telah ditentukan serta berlaku bagi sektor UMKM," jelasnya.
Yulianto menambahkan BEI memberi skema khusus untuk beberapa produk data ini yaitu berupa potongan biaya atau diskon sebesar 80 persen untuk perusahaan mikro, 60 persen untuk perusahaan kecil, dan 20 persen untuk perusahaan menengah atas biaya lisensi data BEI.
Terdapat enam produk yang ditentukan berlaku untuk kebijakan tersebut adalah IDX Equity Real Time Summary, IDX Equity Real Time Indices, IDX-i Equity Real Time Summary, IDX-i Equity Real Time Indices, IDX Equity EOD Professional, dan IDX Equity EOD Indices.
"BEI akan terus melakukan pemantauan sekaligus meninjau proses penerapan kebijakan ini selama kurun waktu satu tahun, dan juga menganalisis dampak serta manfaat yang diperoleh oleh UMKM," katanya.
Informasi lebih lanjut tentang Layanan Data BEI dapat diperoleh melalui:
1. Website: https://www.idx.co.id/produk/layanan-data-bei/
2. Portal: https://data.idx.co.id/
2. Portal: https://data.idx.co.id/
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News