Ketua DK-OJK Wimboh Santoso. FOTO: OJK
Ketua DK-OJK Wimboh Santoso. FOTO: OJK

OJK Rilis Aturan Terkait Bank Digital

Husen Miftahudin • 20 Agustus 2021 09:45
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengeluarkan aturan baru bagi perbankan di Indonesia. Aturan ini terkait kegiatan bank umum, termasuk hadirnya bank digital di tengah masyarakat.
 
"Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan kebutuhan seiring kondisi dinamika global, perubahan landscape, dan ekosistem perbankan," ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, dalam siaran persnya, Jumat, 20 Agustus 2021.
 
Adapun beleid terkait bank digital diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum. Aturan ini diharapkan dapat mengakselerasi transformasi digital yang dapat menjadi insentif bagi bank dalam mendorong inovasi produk perbankan sehingga dapat mencapai level skala ekonomi yang lebih tinggi.

Substansi pengaturan dalam POJK tersebut lebih dititikberatkan kepada penguatan aturan kelembagaan, mulai dari persyaratan pendirian bank baru dan aspek operasional yang mencakup penyederhanaan dan percepatan perizinan pendirian bank, jaringan kantor, pengaturan proses bisnis termasuk layanan digital ataupun pendirian bank digital, hingga pengakhiran usaha.
 
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengungkapkan, pandemi covid-19 telah mendorong transformasi digital di sektor perbankan menjadi suatu keniscayaan. Kondisi tersebut mengharuskan perbankan untuk menempatkan transformasi digital sebagai prioritas dan sebagai salah satu strategi dalam upaya peningkatan daya saing bank.
 
"Dengan demikian, POJK ini akan mendorong percepatan transformasi digital sektor perbankan," tegasnya.
 
POJK tentang Bank Umum ini juga mempertegas pengertian bank digital, yaitu bank yang saat ini telah melakukan digitalisasi produk dan layanan (incumbent), ataupun melalui pendirian bank baru yang langsung berstatus full digital banking.
 
"Dalam aturan ini, OJK memperjelas definisi bank digital. Namun demikian, OJK tidak mendikotomikan antara bank yang telah memiliki layanan digital, bank digital hasil transformasi dari bank incumbent, ataupun bank digital yang terbentuk melalui pendirian bank baru (full digital bank). Bagaimanapun bank tetaplah bank, bank is bank," tuturnya.
 
Heru juga menegaskan bahwa ketentuan di POJK ini sama sekali tidak memberikan tambahan beban pengaturan baru kepada bank. Namun justru memberikan payung pengaturan bagi bank dalam melakukan transformasi dan akselerasi digital, penyederhanaan dan efisiensi jaringan kantor, serta memberikan kesempatan bagi bank khususnya bank berbadan hukum Indonesia untuk saling bersinergi dalam rangka peningkatan efisiensi dan perluasan layanan.
 
Dalam mendukung dan mempertegas konsolidasi perbankan sesuai yang dicanangkan OJK sejak tahun lalu, ketentuan mengenai sinergi perbankan dalam POJK Bank Umum ini bertujuan untuk mendukung efisiensi dan optimalisasi sumber daya bank dan lembaga jasa keuangan lain dalam kelompok usaha bank (KUB).
 
"Harapannya, konsolidasi perbankan dengan membentuk KUB dapat menjadi pilihan yang menguntungkan bagi bank, termasuk bank yang masih belum memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun," urai dia.
 
Penguatan aturan kelembagaan antara lain juga dilakukan dengan peningkatan persyaratan modal menjadi sebesar Rp10 triliun untuk pendirian bank baru, baik dengan model bisnis bank tradisional, ataupun pendirian bank yang full digital.
 
"Selanjutnya, untuk mendukung terlaksananya implementasi pengaturan secara efektif dan pengawasan yang lebih efisien, dalam POJK ini telah dilakukan redefinisi pengelompokan bank," ucap Heru.
 
Mengutip Pasal 23 dan 24, bank digital melaksanakan kegiatan usaha melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat, atau dapat menggunakan kantor fisik yang terbatas. Bank digital juga harus memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah, memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang prudent dan berkesinambungan.
 
Lalu, memiliki manajemen risiko secara memadai, memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi, menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah, serta memberikan upaya yang kontributif terhadap pengembangan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan di Tanah Air.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan