Enam pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut adalah:
Baca: Ingat, 28 Desember Batas Terakhir Penukaran Uang Kertas Tahun Emisi 1968, 1975, 1977
1. Rp100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman).
2. Rp500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman).
3. Rp1.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro).
4. Rp5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan).
5. Rp100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu).
6. Rp500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).
Gambar uang kertas yang ditarik dari peredaran. Foto: dok BI.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat.
"Kecuali pada 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal dan akhir 2020," kata dia, dikutip dalam laman resmi BI, Selasa, 22 Desember 2020.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda