Enam pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut adalah:
Baca: Ingat, 28 Desember Batas Terakhir Penukaran Uang Kertas Tahun Emisi 1968, 1975, 1977
1. Rp100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman).
2. Rp500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman).
3. Rp1.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro).
4. Rp5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan).
5. Rp100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu).
6. Rp500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).
Gambar uang kertas yang ditarik dari peredaran. Foto: dok BI.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat.
"Kecuali pada 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal dan akhir 2020," kata dia, dikutip dalam laman resmi BI, Selasa, 22 Desember 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News