Bank Indonesia. Foto : MI/Usman Iskandar.
Bank Indonesia. Foto : MI/Usman Iskandar.

Ingat, 28 Desember Batas Terakhir Penukaran Uang Kertas Tahun Emisi 1968, 1975, 1977

Eko Nordiansyah • 15 Desember 2020 18:12
Jakarta: Bank Indonesia (BI) mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki enam pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1968, 1975, dan 1977 untuk dapat menukarkannya ke loket penukaran kantor BI terdekat di seluruh Indonesia, hingga batas waktu 28 Desember 2020.
 
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan penukaran uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat.
 
"Kecuali pada 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal dan akhir 2020," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 15 Desember 2020.

Enam pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut adalah Rp100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman), Rp500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman).
 
Selain itu ada pula pecahan Rp1.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro), Rp5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan), Rp100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu), serta Rp500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).
 
Erwin menambahkan informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada website resmi BI. Selanjutnya, bank sentral secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah.
 
"Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan