Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyampaikan penyuntikan dana lewat skema bail in tersebut diberikan lantaran Jiwasraya adalah BUMN yang seratus persen sahamnya dimiliki oleh pemerintah.
"Pemegang saham memiliki kewajiban untuk menyelesaikan masalah Jiwasraya dengan cara bail in, bukan bail out karena skema bail out itu menginjeksi modal ke perusahaan swasta," kata Arya di Jakarta, Minggu, 4 Oktober 2020.
Ia menjelaskan, dengan menjalankan program penyelamatan polis Jiwasraya ini, pemerintah berharap setidaknya dapat memberikan manfaat bagi Jiwasraya dan kepastian bagi pemegang polis.
Adapun kepastian pemenuhan kewajiban Jiwasraya adalah hak para pemegang polis yang sejak 2018 tidak mendapatkan haknya.
"Dengan adanya bail in, pemegang polis tetap dapat menerima sebagian besar dari haknya, yang nilainya jauh lebih baik dibandingkan opsi likuidasi Jiwasraya," ungkapnya.
Selain itu, opsi penyelamatan polis ini juga bisa menjaga kepercayaan pemegang polis secara khusus dan masyarakat secara umum terhadap BUMN, pemerintah, maupun industri asuransi nasional secara keseluruhan.
"Penyelamatan polis melalui bail in mencegah kerugian yang lebih besar yang dialami Jiwasraya akibat janji pengembangan yang tinggi," ujarnya.
Pemerintah diketahui akan memberikan PMN kepada BPUI sebesar Rp22 triliun dengan rincian Rp12 triliun pada 2021 dan Rp10 triliun di 2022.
PMN tersebut akan digunakan BPUI untuk mendirikan perusahaan asuransi bernama IFG Life. Nantinya, IFG Life akan menerima polis hasil dari pengalihan program penyelamatan polis asuransi Jiwasraya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News