Direktur Perdagangan Saham BEI Laksono Widodo menjelaskan BEI selama ini masih belum memiliki pedoman perdagangan yang merupakan turunan peraturan IIA. Karena itu, pedoman tersebut merupakan pedoman perdagangan dalam keadaan normal (bukan saat pandemi). Pedoman perdagangan akan berlaku efektif pada 7 Desember 2020.
"Saat ini sampai dengan pengumuman berikutnya masih akan berlaku jam perdagangan, auto reject, dan lain-lain selama periode masa pandemi. Jadi tidak ada perubahan dulu sampai waktu yang akan ditetapkan kemudian dan pastinya akan diumumkan kemudian," jelas Laksono, di Jakarta, Jumat, 4 Desember 2020.
Dalam Surat Keputusan Direksi BEI dijelaskan mengenai mekanisme perdagangan, tata cara perdagangan, dan penjelasan yang terkait dengan pelaksanaan perdagangan di bursa. Untuk waktu perdagangan efek bersifat ekuitas yang berlaku sejak 7 Desember 2020 adalah waktu perdagangan selama kondisi pandemi seperti yang berlaku saat ini dengan rincian sebagai berikut:

Sementara untuk persentase auto rejection yang berlaku sejak 7 Desember 2020 adalah persentase selama kondisi pandemi seperti yang berlaku saat ini dengan rincian sebagai berikut:

Lalu terkait acuan harga untuk saham-saham pra-pembukaan yang berlaku sejak 7 Desember 2020 masih menggunakan harga previous sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Adapun perubahan dan penyesuaian terkait market order, tampilan informasi Indicative Equilibrium Price (IEP), dan Indicative Equilibrium Volume (IEV) baru akan diberlakukan sejak 26 Juli 2021 guna memberikan waktu penyesuaian proses bisnis dan sistem seluruh stakeholders.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News