Gedung OJK. Foto: dok MI/Ramdani.
Gedung OJK. Foto: dok MI/Ramdani.

OJK Cabut 21 Izin Usaha Jasa Keuangan

Husen Miftahudin • 08 Juli 2020 21:35
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sebanyak 21 izin usaha di sektor jasa keuangan selama semester I-2020. Pencabutan izin usaha itu dilakukan regulator di sektor perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
 
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan pihaknya melakukan dua pencabutan izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sementara di sektor pasar modal otoritas telah mencabut 13 izin usaha.
 
"Terdiri dari tujuh izin usaha perantara pedagang efek (PPE) dan enam izin usaha wakil perantara pedagang efek (WPPE)," ujar Anto dalam tayangan telekonferensi, Rabu, 8 Juli 2020.

Sedangkan di sektor IKNB, OJK mencabut enam izin usaha. Selain itu, lanjut Anto, pihaknya juga melakukan supervisory action kepada sektor jasa keuangan dengan melakukan peringatan tertulis, denda, sanksi, hingga pembekuan izin.
 
"Di pasar modal kami juga telah mencatat ada 184 peringatan tertulis, kemudian kita mengenakan denda terhadap 192 pihak, kemudian pembekuan dua izin WPPE," ungkapnya.
 
Di sektor IKNB, otoritas telah memberikan 39 sanksi peringatan dan 30 denda pada perusahaan asuransi dan dana pensiun. Kemudian memberikan sebanyak 278 sanksi administratif kepada perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura.
 
"Itu yang dilakukan beberapa hal terkait supervisory action yang dilakukan oleh OJK. Kami juga terus mengembangkan pelaksanaan pengawasan berbasis teknologi," tutur Anto.
 
Bersama dengan Satgas Waspada Investasi (SWI), OJK juga telah melakukan penghentian usaha ilegal kepada 61 investasi ilegal, 589 fintech peer to peer lending atau pinjaman online ilegal, serta 25 usaha gadai ilegal.
 
"Terkait penyidikan sektor jasa keuangan, OJK telah mengeluarkan 13 surat perintah penyidikan (sprindik), 12 pelimpahan berkas kejaksaan, dan 10 berkas perkara lengkap (P-21)," tutup Anto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan