Direktur Keuangan dan Operasional BNI Syariah Wahyu Avianto berharap kerja sama antara BNI Syariah dengan Pengadilan Agama di seluruh Indonesia dapat berjalan lebih baik. "Sehingga berdampak pada kontribusi recovery melalui gugatan sederhana atau sita eksekusi yang lebih optimal," kata Wahyu, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 13 Agustus 2020.
Pengadilan Agama selaku mediator, membantu proses pemulihan nasabah bermasalah di BNI Syariah. Hal ini karena Pengadilan Agama selaku mediator mengedepankan mediasi sebelum dilakukannya eksekusi terhadap jaminan BNI Syariah, sehingga rata-rata nasabah yang bermasalah mengambil langkah perdamaian.
"Dan berakhir dengan penyelesaian berupa penebusan atau pelunasan," ucapnya.
Penyelesaian pembiayaan bermasalah melalui jalur litigasi merupakan alternatif terakhir apabila proses musyawarah dengan nasabah tidak menemukan titik terang. "Dalam proses ini Pengadilan Agama berperan dalam membantu proses penyelesaian pembiayaan bermasalah tersebut," kata Wahyu.
Kelebihan dari penyelesaian pembiayaan melalui jalur litigasi adalah putusan dari Pengadilan Agama yang memiliki kekuatan hukum tertinggi dan mengikat kedua belah pihak yaitu nasabah dan BNI Syariah sehingga wajib dilaksanakan oleh kedua belah pihak.
Saat ini BNI Syariah telah bekerja sama dengan Pengadilan Agama, dibuktikan dengan pelaksanaan proses sita eksekusi dan gugatan sederhana yang merupakan produk hukum ekonomi syariah di Pengadilan Agama.
BNI Syariah juga bekerja sama digitalisasi dengan Mahkamah Agung, di antaranya melalui fasilitas dalam hal virtual account untuk mempermudah record keuangan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), juga Layanan BNI e-Collection yang terintegrasi dengan platform BNI Virtual Account.
Hal itu untuk keperluan penerimaan pembayaran biaya perkara dari pihak yang berperkara dalam pengajuan upaya hukum kasasi, pengiriman surat rogatori dan bantuan penyampaian dokumen peradilan dalam masalah perdata, permohonan peninjauan kembali, dan permohonan hak uji materiil kepada Mahkamah Agung.
Untuk diketahui, sejak pertengahan 2019 sampai saat ini, tercatat realisasi penyelesaian melalui gugatan sederhana mencapai Rp890,7 juta. Angka ini merupakan kontribusi dari pengadilan agama di enam kota yaitu Tasikmalaya, Sukabumi, Cirebon, Kediri, Malang, dan Batam.
Sementara untuk sita eksekusi realisasinya mencapai Rp1,8 miliar yang berasal dari lima Pengadilan Agama dari enam kota yaitu Semarang, Pekanbaru, Sukabumi, Bengkulu, Makassar, dan Bandung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News