"Ini tidak terlalu buruk, karena di sektor perbankan yang lebih advance, undang-undang sudah diterapkan lebih lama, memiliki contoh best practice internasional, perbankan syariah capai pangsa pasar lima persen juga tidak mudah," kata Ihsan dalam Media Briefing, Kamis, 4 Agustus 2022.
Adapun outstanding atau pembiayaan yang belum dikembalikan mencapai Rp2,28 triliun atau 5,15 persen dari total outstanding fintech peer to peer lending.
Meskipun pangsa pasar masih kecil, Ihsan optimistis fintech syariah akan terus berkembang dengan penerbitan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Sebelumnya Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) juga telah menerbitkan fatwa Nomor 117 Tahun 2018 tentang fintech peer to peer lending syariah, yang berjarak hanya dua tahun sejak aturan OJK tentang fintech diterbitkan pertama kali.
"Dengan aturan terbaru ini kita lebih memperkuat lagi. Nanti OJK juga berwenang melakukan fit and proper terhadap Dewan Pengawas Syariah (DPS) fintech syariah," katanya.
Baca juga: Wapres Minta Industri Jasa Keuangan Bersinergi Hadapi Gejolak Global |
Ia berharap ke depan pangsa pasar fintech peer to peer lending syariah dapat meningkat seiring dengan pertumbuhan pengguna fintech konvensional.
"Dari awal aturan fintech konvensional dan syariah sudah terbit hampir berbarengan sehingga diharapkan bisa tumbuh bersama. Tentu kapasitas dan kualitas Sumber Daya Manusia sejak awal juga kita siapkan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News