Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan sehubungan dengan hal tersebut, OJK mengevaluasi berbagai alternatif kebijakan yang diperlukan. Khususnya pada sektor-sektor ekonomi yang dinilai sampai saat ini masih perlu dibantu untuk melanjutkan pemulihan, termasuk dalam hal ini adalah dukungan kepada UMKM maupun daerah tertentu.
"Sebagai salah satu langkah proaktif yang ditujukan khusus bagi kredit tertentu, OJK telah menerbitkan guidance dari sisi perkreditan atau pembiayaan perbankan untuk membantu Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi, melalui kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan untuk mendukung debitur yang terkena dampak wabah PMK pada sapi," ungkapnya dalam Konferensi Pers Perkembangan Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2022 di Gedung MRP, Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Senin, 5 September 2022.
Lebih lanjut, Mahendra merinci hal yang akan dilakukan antara lain kualitas kredit atau pembiayaan restrukturisasi dalam persoalan PMK dapat ditetapkan lancar, jangka waktu restrukturisasi kredit atau pembiayaan dapat melebihi masa berlakunya kebijakan ini sepanjang sesuai perjanjian restrukturisasi.
Baca juga: Bos BI: Ketahanan Sistem Keuangan Terjaga |
Selain itu, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan lain untuk plafon hingga Rp10 miliar dapat hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok atau bunga, bank dapat memberikan kredit atau pembiayaan lain baru kepada debitur terdampak, dan ketentuan ini berlaku sesuai masa penetapan pemberlakuan status keadaan tertentu darurat PMK oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan dapat dievaluasi kembali.
Mahendra mengatakan, saat ini juga tengah disusun Rancangan POJK pada daerah dan atau sektor tertentu yang diperluas cakupannya kepada bencana nonalam.
"Hal ini merupakan respons cepat OJK dalam mengakomodir aspirasi masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi," pungkas Mahendra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News