Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menjadi turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar lima persen dari total tunjangan hari raya keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," bunyi pasal 62 ayat 1, dikutip Jumat, 8 April 2022.
Meski sudah membayar denda, lanjut pasal 62, pengusaha tetap memiliki kewajiban untuk membayar THR kepada pekerja/buruh.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan sanksi administratif jika pengusaha melanggar ketentuan THR. Adapun sanksi administratif yang dimaksud berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Dalam konferensi pers, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menekankan kepada pengusaha untuk segera membayarkan THR, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri tahun ini.
"THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id