"Kami juga berpikir bahwa penagihan dengan menggunakan debt collector ini akan kami hilangkan, bisa-bisa kami larang, dan harus dilakukan oleh lembaga yang memberikan pinjaman. Karena debt collector ini adalah outsourcing yang kadang-kadang kita sulit untuk melacak," ucap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Jumat, 11 Februari 2022.
Di sisi lain otoritas juga akan terus memperketat pengawasan terhadap fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar. Hal tersebut guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada para nasabahnya.
Di samping itu, masih kata Wimboh, dalam seminar edukasi terkait pinjaman online legal dan ilegal yang digelar secara virtual, OJK terus mendorong pinjaman online legal untuk gencar menyalurkan kredit. Salah satunya dilakukan dengan memperbesar batasan besaran kredit yang disalurkan.
"Disiplinnya kita tingkatkan bersama-sama asosiasi fintech sehingga nanti yang ada dan berizin pun tentunya bisa memberikan manfaat kepada masyarakat lebih besar lagi dengan suku bunga atau bagi hasil yang lebih murah, services yang lebih bagus, serta etika yang lebih baik ke depan," tegas Wimboh.
Untuk itu, OJK akan terus melakukan perbaikan-perbaikan dengan mengeluarkan berbagai regulasi guna meningkatkan pengawasan terhadap pinjaman online. Selain itu, otoritas akan memperketat dan meningkatkan penegakan hukum terhadap pinjaman online yang meresahkan, termasuk pinjaman online yang resmi atau legal.
OJK juga sudah meminta lembaga keuangan formal untuk memberikan produk sejenis pinjaman online kepada masyarakat. Hal ini tentunya 100 persen komersial, sehingga masyarakat yang membutuhkan pinjaman secara cepat dapat dijembatani lembaga keuangan formal.
"Ini masyarakat yang membutuhkan bantuan, yaitu di antaranya kita melakukan blended produk-produk ini yang dilakukan lembaga keuangan formal seperti industri perbankan," tutup Wimboh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News