Jakarta: Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan akan memberikan denda kepada emiten yang tidak kunjung menyampaikan laporan keuangan triwulan II-2022 hingga batas waktu yang ditentukan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, penerapan denda dan sanksi bagi emiten yang tak melaporkan laporan keuangan merujuk Merujuk pada Peraturan Bursa No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi,
Batas waktu penyampaian laporan keuangan triwulan II per 30 Juni 2022 adalah satu bulan sejak batas waktu tanggal pelaporan untuk laporan keuangan yang tidak diaudit.
Namun, berdasarkan pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 4/SEOJK.04/2022 tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan terkait Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Surat Keputusan Direksi No. Kep-00024/BEI/04-2022 perihal Perubahan Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan, maka batas waktu penyampaian laporan keuangan triwulan II yang tidak diaudit memperoleh relaksasi selama satu bulan, atau paling lambat disampaikan pada akhir Agustus 2022.
Mengacu pada Ketentuan II.6.1 Peraturan Nomor I-H tentang Sanksi, terhitung sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan, bursa memberikan peringatan tertulis I atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan sampai 30 hari kalender,
Kemudian, bursa juga akan peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp50 juta sampai 60 hari kalender. Selanjutnya, bursa juga akan memberi peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta sampai 90 hari kalender.
Tak hanya denda dan peringatan, BEI juga bisa memberikan suspensi perdagangan efek sejak hari kalender ke-91.
"Adapun sampai saat ini, terdapat 357 perusahaan tercatat yang sudah menyampaikan laporan keuangan triwulan II sebelum batas waktu. Bursa selanjutnya akan mengumumkan daftar perusahaan tercatat yang belum menyampaikan LK TW II yang dimaksud pada awal bulan September 2022," kata Nyoman kepada wartawan, Senin, 8 Agustus 2022.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, penerapan denda dan sanksi bagi emiten yang tak melaporkan laporan keuangan merujuk Merujuk pada Peraturan Bursa No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi,
Batas waktu penyampaian laporan keuangan triwulan II per 30 Juni 2022 adalah satu bulan sejak batas waktu tanggal pelaporan untuk laporan keuangan yang tidak diaudit.
Namun, berdasarkan pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 4/SEOJK.04/2022 tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan terkait Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Surat Keputusan Direksi No. Kep-00024/BEI/04-2022 perihal Perubahan Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan, maka batas waktu penyampaian laporan keuangan triwulan II yang tidak diaudit memperoleh relaksasi selama satu bulan, atau paling lambat disampaikan pada akhir Agustus 2022.
Mengacu pada Ketentuan II.6.1 Peraturan Nomor I-H tentang Sanksi, terhitung sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan, bursa memberikan peringatan tertulis I atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan sampai 30 hari kalender,
Kemudian, bursa juga akan peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp50 juta sampai 60 hari kalender. Selanjutnya, bursa juga akan memberi peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta sampai 90 hari kalender.
Tak hanya denda dan peringatan, BEI juga bisa memberikan suspensi perdagangan efek sejak hari kalender ke-91.
"Adapun sampai saat ini, terdapat 357 perusahaan tercatat yang sudah menyampaikan laporan keuangan triwulan II sebelum batas waktu. Bursa selanjutnya akan mengumumkan daftar perusahaan tercatat yang belum menyampaikan LK TW II yang dimaksud pada awal bulan September 2022," kata Nyoman kepada wartawan, Senin, 8 Agustus 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News